PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2007


  • 473
  • 14 Desember 2022
Abstrak

Untuk syarat fisik kewilayahan di perketat adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru minimal 5 (lima) kabupaten/kota, peraturaan sebelumnya adalah 4 (empat) kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru minimal 5 (lima) Kecamatan, jika ketentuan lama 4 (empat) kecamatan. sedangkan untuk pembentukan kota minimal 4 (empat) kecamatan, sebelumnya 3 (tiga) kecamatan.

Informasi Buku
Penerbit CV. Eko Jaya, Jakarta
Pengarang -
Tahun Terbit 2008
ISBN 978-979-1402-27-9
Keterangan -

Katalog Buku Lainnya