PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2007


  • 766
  • 14 Desember 2022
Abstrak

Untuk syarat fisik kewilayahan di perketat adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru minimal 5 (lima) kabupaten/kota, peraturaan sebelumnya adalah 4 (empat) kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru minimal 5 (lima) Kecamatan, jika ketentuan lama 4 (empat) kecamatan. sedangkan untuk pembentukan kota minimal 4 (empat) kecamatan, sebelumnya 3 (tiga) kecamatan.

Detail Informasi
Penerbit CV. Eko Jaya, Jakarta
T.E.U Orang/Badan -
Tahun Terbit 2008
Tempat Terbit
ISBN 978-979-1402-27-9
Nomor Panggil
Cetakan/Edisi
Nomor Induk Buku
Bahasa
Subjek
Bidang
Lokasi
Keterangan -