Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007


Abstrak

Untuk syarat fisik kewilayahan di perketat adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru minimal 5 (lima) kabupaten/kota, peraturaan sebelumnya adalah 4 (empat) kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru minimal 5 (lima) Kecamatan, jika ketentuan lama 4 (empat) kecamatan. sedangkan untuk pembentukan kota minimal 4 (empat) kecamatan, sebelumnya 3 (tiga) kecamatan.

Detail Informasi
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007
T.E.U -
Nomor Panggil
Cetakan/Edisi
Penerbit Cv. Eko Jaya, Jakarta
Tempat Terbit
Tahun Terbit 2008
Subjek
Deskripsi Fisik
ISBN/ISSN 978-979-1402-27-9
Nomor Induk Buku
Bidang
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Perpustakaan JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Keterangan DI PERPUSTAKAAN JDIH TERSEDIA ...
Unduh Monografi #

Katalog Monografi Lainnya

POKOK-POKOK FILSAFAT HUKUM 978-602-8038-05-8

SUHUD Sentrautama, CV

Bahasa dan Produk Hukum 978-623-7060-18-5

PT. Refika Aditama

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA 979-526-851-1

Bumi Aksara