
- 473
- 14 Desember 2022
Abstrak
Untuk syarat fisik kewilayahan di perketat adalah jumlah kabupaten/kota untuk menjadi provinsi baru minimal 5 (lima) kabupaten/kota, peraturaan sebelumnya adalah 4 (empat) kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten baru minimal 5 (lima) Kecamatan, jika ketentuan lama 4 (empat) kecamatan. sedangkan untuk pembentukan kota minimal 4 (empat) kecamatan, sebelumnya 3 (tiga) kecamatan.
Informasi Buku
Penerbit | CV. Eko Jaya, Jakarta |
Pengarang | - |
Tahun Terbit | 2008 |
ISBN | 978-979-1402-27-9 |
Keterangan | - |