Biro Hukum Lampung Kawal Pembahasan Dua Raperda Komisi IV DPRD

| 7x dilihat | Berita

Biro Hukum Lampung Kawal Pembahasan Dua Raperda Komisi IV DPRD

Bandar Lampung, 16 September 2026 — Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung turut mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Lampung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (16/9/2026).

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung tersebut membahas Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Raperda tentang Pertambangan Rakyat. Forum diarahkan untuk memperdalam substansi sekaligus menyempurnakan kedua rancangan regulasi agar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., C.L.A., hadir mewakili Biro Hukum. Kehadiran Biro Hukum menjadi bagian dari proses koordinasi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya untuk memastikan aspek regulasi, harmonisasi norma, serta keterkaitan rancangan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dapat dibahas secara komprehensif.

Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diarahkan untuk memperkuat pola perencanaan pembangunan infrastruktur yang lebih terintegrasi. Pembahasan mencakup kebutuhan agar pembangunan tidak hanya berfokus pada satu jenis infrastruktur, tetapi turut memperhatikan unsur pendukung seperti bahu jalan, drainase, penerangan, dan komponen lainnya sehingga perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur.

Sementara itu, Raperda Pertambangan Rakyat dibahas sebagai upaya menghadirkan kerangka regulasi bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan pertambangan berskala kecil. Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pembahasan, masukan dari perangkat daerah dan unsur DPRD menjadi bagian penting untuk memperkaya substansi kedua Raperda. Bagi Biro Hukum, proses tersebut juga menjadi ruang untuk memastikan setiap rumusan norma disusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dr. Erman Syarif menegaskan pentingnya pembahasan lintas sektor dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang baik perlu dibangun melalui koordinasi antara unsur legislatif, pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, serta pemangku kepentingan lainnya agar substansi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan dapat terus berlangsung secara konstruktif hingga memperoleh rumusan yang matang. Dengan demikian, produk hukum daerah yang nantinya dibentuk dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Provinsi Lampung.

Biro Hukum Setda Provinsi Lampung akan terus mendukung setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan harmonis, berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.