| 70x dilihat | Berita
jdih.lampungprov.go.id, Bandarlampung - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung turut menghadiri kegiatan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Program AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) tingkat provinsi yang berlangsung pada 14-16 Oktober 2024 di Lampung. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan penyakit ATM di Provinsi Lampung serta merumuskan rencana kebijakan untuk tahun 2025.
Acara dibuka secara resmi pada Senin, 14 Oktober 2024, dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan istirahat siang.
Sesi pertama diskusi diisi oleh Kabag PerUU Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Erman Syarif, SH, MM, MH, yang memaparkan tentang Implementasi Pelaksanaan Tim Percepatan Penanggulangan TBC serta penyusunan regulasi RAD TBC di Provinsi Lampung.
Pada hari kedua, Selasa, 15 Oktober 2024, agenda dimulai dengan evaluasi program TBC, HIV, dan Malaria untuk tahun 2024 dan perencanaan tahun 2025. Sesi diskusi dan penyusunan rencana kerja dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pertemuan ini diakhiri pada Rabu, 16 Oktober 2024, dengan pembahasan kesepakatan komitmen bersama terkait percepatan RAD TBC dan kebijakan untuk implementasi di tingkat kabupaten/kota.
Partisipasi aktif Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung penyusunan regulasi yang kuat untuk memberantas penyakit ATM. (dst)