Gubernur Lampung Menang Dalam Gugatan Sidang Perkara Tata Usaha Negara

| 12157x dilihat | Berita

Gubernur Lampung Menang Dalam Gugatan Sidang Perkara Tata Usaha Negara

Bandar Lampung, 12 Maret 2020 - Sidang Perkara Tata Usaha Negara No. 5/G/PU/2020/ PTUN-BL tentang Gugatan kepada Gubernur Lampung atas ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/862/B.05/Hk/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pengadaan Akses Jalan dan Pengeboran Eksplorasi Sumur Minyak Sugih I.

Sidang dengan agenda PUTUSAN tersebut dihadiri oleh penggugat Hendrik Lianto dan Kuasa Hukumnya Dr. Erwin Kalalo, S.H., M.H. sedangkan Gubernur Lampung selaku tergugat dihadiri oleh Kuasa Hukum Gubernur Lampung, yaitu Biro Hukum Setda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Fuadi Jaelani, S.H., M.H. (Kepala Bagian Bantuan Hukum), Andi Irawan, S.H. (Kepala Sub Bagian Litigasi) dan Endang Widyastuti, S.T., (Biro Administrasi Pembangunan).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung pada hari Kamis, 12 Maret 2020 memutuskan dengan Amar putusan yang intinya:

  1. Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
  2. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Penggugat