IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN KANTOR SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

| 1254x dilihat | Artikel

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN KANTOR SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Penulis: Erman Syarif (ermansyarif2014@gmail.com) 

Rokok adalah aktivitas populer di kalangan masyarakat. Bagi perokok aktif,

asap rokok tidak memberikan dampak buruk di kehidupannya. Akan tetapi beda

halnya dengan asap rokok bagi perokok pasif yang berkesempatan menerima

beberapa gangguan kesehatan, missal menimbulkan penyakit kanker paru, jantung, dan asma. Tidak hanya itu, asap rokok juga bisa mengganggu masyarakat lainnya ketika melakukan aktivitas pola hidup sehat. Pada 2017, data World Health Organization (WHO) menggambarkan Indonesia berada pada peringkat ketiga sebagai perokok terbesar dan terbanyak di dunia. Jumlah perokok berkisar 35% dari total populasi, yaitu 75 juta jiwa. Ditambah dengan tingginya pertumbuhan perokok dari kalangan anak-anak dan remaja sekitar 19.4%

Pemerintah Provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok . Sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Lampung  berwenang untuk membuat Perda dan Peraturan Kepala Daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Subtansi atau muatan materi Perda adalah penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, dan substansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yaitu penanganan di bidang kesehatan salah satunya. Aspek kehidupan bermasyarakat dimana menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan yaitu aspek kesehatan.Kesehatan juga merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, dan setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan gangguan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. KTR merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia, sebagai akibat paparan asap rokok. Kawasan tanpa rokok merupakan upaya memelihara derajat kesejahteraan individu dan masyarakat, yang dapat mendukung tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 Peraturan Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia dimana 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh sehingga apabila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi perokok itu sendiri dan orang lain sekitarnya yang bukan perokok.

Berdasarkan penelitian Komite Nasional yang bergerak dalam penanganan masalah rokok, udara yang mengandung asap rokok dapat mengganggu kesehatan orang yang ada diruangan atau lingkungan terdekat. Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bahaya dari merokok namun pada kenyataannya merokok telah menjadi kebudayaan Menurut dr Kartono Mohamad selaku Ketua Tobacco Control Support Center dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sebanyak 68,8% laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok. Tentunya angka yang cukup besar jika dilihat dari presentasenya. Setiap orang tentunya berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dari bahaya asap rokokPerlu diketahui bahwa berdasarkan data jumlah perokok di Indonesia tahun 2016 mencapai 90 juta jiwa. Indonesia menempati urutan tertinggi prevalensi merokok bagi lakilaki ASEAN yakni sebesar 67,4%  dan menduduki peringkat keempat dengan konsumsi tembakau tertinggi di dunia pada tahun 2018 (Warta Kota, Lilis Setyaningsih, 2018). Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Tercatat sudah 30 Provinsi dan 397 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah memiliki atau menerapkann Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Di Provinsi Lampung, DPRD bersama Pemerintah Daerah Provinsi Lampunng juga telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada tanggal 31 Juli 2017. Berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 disebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.Selanjutnya dari hasil pengamatan yang telah dilakukan, masih ada pengunjung yang merokok di area atau di Lingkungan kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. 

Hal ini dikarenakan tidak semua Aparatur Sipil Negara memperdulikan dan mau mematuhi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Padahal Kantor di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai fasilitas yang bebas asap rokok karena sudah ada himbauan untuk tidak merokok serta spanduk larangan merokok yang terpasang di sekitaran Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Dalam hal ini, pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tetapi masih ada ditemukan merokok di sembarang tempat,  khususnya di dalam ruangan tempat bekerja dan area umum lainnya disekitar kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

 

METODE

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian adalah di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan September sampai Oktober tahun 2022. Subjek penelitian yang tercermin dalam fokus penelitian ditentukan secara sengaja. Subjek penelitian ini menjadi informan yang akan memberikan berbagai informasi yang diperlukan selama proses penelitian. Informan pada penelitian ini meliputi beberapa macam, yakni informan kunci, informan utama, dan informan tambahan. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur (structured of interview) dan Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data Primer dan data Sekunder. 

 

PEMBAHASAN

 

Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Dearah Provinsi Lampung

 

Kebiasaan merokok sudah meluas dihampir semua kelompok masyarakat                  di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung cenderung meningkat, sebagai akibat gencarnya promosi rokok diberbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi masalah yang semakin serius, mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun bagi orang lain disekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif) terutama bagi bayi dan anakanak yang memiliki kerentanan tinggi apabila tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan dan juga membatasi ruang gerak para perokok, diantaranya melalui penetapan KTR.

Adapun penyakit yang ditimbulkan akibat dari segala bentuk tembakau, antara lain:

Serangan Jantung, stroke dan penyakit kardiovaskular lainnya

Hampir satu dari tiga kematian di seluruh dunia disebabkan oleh penyakit kardiovaskular. Penggunaan tembakau dan keterpaparan terhadap asap rokok orang lain merupakan penyebab utama yang menyebabkan 3 juta kematian akibat kardiovaskular di tingkat global setiap harinya. Perokok memiliki risiko terkena stroke dua kali lebih tinggi dan risiko terkena penyakit jantung empat kali lebih tinggi. Merokok merusak pembuluh arteri jantung, menyebabkan timbulkan plak dan sumbatan darah, karenanya membuat aliran darah tidak lancar dan pada akhirnya menimbulkan serangan jantung (1) dan stroke (2). Aliran darah yang tidak lancar, bila tidak tertangani dapat menyebabkan gangrene (matinya jaringan tubuh) (3) dan amputasi (4) pada daerah yang terkena. Stroke, seperti penyakit jantung, memiliki risiko kematian yang tinggi, dan para penyintas stroke dapat mengalami kondisi disabilitas yang membahayakan misalnya kelumpuhan atau kehilangan kemampuan melihat atau bicara. Merokok berbahaya, apapun frekuensinya. Mereka yang merokok hanya satu batang rokok per hari sudah memiliki setengah kemungkinan mengalami penyakit jantung dan stroke dari mereka yang merokok 20 batang per hari. Namun bukan hanya merokok dan paparan asap rokok orang lain yang meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. Penggunaan produk tembakau tak berasap juga meningkatkan risiko kematian karena serangan jantung atau stroke.

Kanker mulut 

Penggunaan tembakau (baik yang diisap maupun yang tanpa asap) 

bertanggungjawab pada tingginya beban penyakit mulut. Keduanya diketahui menyebabkan kanker mulut. Di banyak negara, kemungkinan selamat setelah diagnosis kanker mulut lebih dari lima tahun sangat rendah. Mereka yang selamat dari kanker mulut biasanya mengalami disfigurasi wajah dan kehilangan kemampuan berbicara, menelan ataupun mengunyah. Penggunaan tembakau juga meningkatkan penyakit periodontal, penyakit peradangan kronis yang membuat gusi memburuk dan menghancurkan tulang rahang, dan akhirnya menanggalkan gigi. Merokok dan penggunaan produk-produk tembakau tanpa asap akan membuat kondisi kimiawi mulut terganggu, menimbulkan plak berlebih dan membuat gigi menguning, dan menyebabkan bau mulut.

Kanker tenggorokan  

Merokok dan penggunaan produk tembakau tanpa asap meningkatkan risiko kanker kepala dan leher, termasuk kanker di bibir, tenggorokan (pharynx dan larynx) dan oesofagus. Operasi pengangkatan larynx yang mengalami kanker memunculkan kemungkinan tracheostomy dibuatnya lubang di leher dan pipa angin yang membantu pasien bernafas. Radiasi dan kemoterapi untuk kanker tenggorokan menimbulkan efek yang merusak dan amat melumpuhkan, termasuk hilangnya kemampuan mengecap rasa, menurunkan produksi saliva dan meningkatkan mucus tenggorokan, menjadikannya sangat sakit dan sulit untuk makan.

Kanker lainnya

Penggunaan tembakau juga diketahui menyebabkan timbulnya lebih dari 10 jenis kanker. Dengan setiap embusan rokok, racun dan karsinogen masuk ke dalam tubuh. Dari banyak jenis bahan kimia yang ada dari rokok tembakau setidaknya 70 diantaranya menyebabkan kanker. Perokok memiliki risiko lebih tinggi mengalami acute myeloid leukaemia; kanker nasal dan rongga sinus paranasal; kolorektal, ginjal, hati, pankreas, perut atau ovarium; dan kanker pada saluran urin bawah (termasuk kandung kemih, ureter dan renal pelvis). Studi terkini juga menunjukkan hubungan antara merokok dan semakin meningkatnya risiko kanker payudara, terutama di kalangan perokok berat dan perempuan yang mulai merokok sebelum kehamilan pertama mereka. Merokok juga diketahui meningkatkan risiko kanker serviks pada perempuan yang terinfeksi human papillomavirus. Risiko kanker ini biasanya meningkat seiring dengan semakin intensif dan tinggi durasi merokok, karena paparan terhadap racun dan karsinogen. Tembakau tanpa asap berisi 28 karsinogen yang menimbulkan kanker rongga mulut, oesofagus dan pankreas. Melanjutkan kebiasaan merokok setelah diagnosis kanker akan semakin memperburuk prognosis penyakit, karena racun dalam asap tembakau dapat memengaruhi kondisi biologis sel, yang menimbulkan pertumbuhan tumor lagi; menggangu keefektifan obat anti kanker; dan meningkatkan komplikasi yang berhubungan dengan perawatan.

Kematian janin 

Penggunaan tembakau dan paparan asap rokok orang lain saat kehamilan meningkatkan risiko kematian janin. Perempuan yang merokok atau terpapar asap rokok saat kehamilan memiliki risiko keguguran yang semakin tinggi. Lahir mati (kondisi bayi yang meninggal dalam kandungan) juga semakin sering terjadi karena janin kekurangan oksigen dan abnormalitas plasenta yang diakibatkan oleh karbon monoksida dalam rokok tembakau dan nikotin dalam rokok tembakau dan tembakau tak berasap. Perokok memiliki risiko lebih tinggi mengalami kehamilan ektopik, komplikasi yang mungkin mematikan bagi ibu dimana ovum yang sudah dibuahi merekat di luar rahim. Karenanya upaya berhenti merokok dan perlindungan dari paparan asap rokok orang lain penting bagi perempuan pada usia produktif yang berencana untuk hamil dan saat pada saat kehamilan.

Lambatnya pertumbuhan janin, 

Berat kelahiran yang rendah dan lahir prematur Menggunakan tembakau dalam bentuk apapun serta paparan asap rokok orang lain saat kehamilan akan berdampak buruk pada perkembangan seorang anak. Bayi yang lahir dari perempuan yang merokok, menggunakan tembakau tanpa asap, atau terpapar asap rokok orang lain saat kehamilan memiliki risiko yang lebih tinggi melahirkan bayi secara prematur dan berat lahir yang rendah. Anak-anak yang lahir prematur dan memiliki berat lahir yang rendah dapat mengalami komplikasi kesehatan jangka panjang, termasuk penyakit kronis pada masa dewasa.

 

Adapun penyakit dari asap rokok, antara lain 

Kanker paru paru  Perokok memiliki 22 kali kemungkinan untuk mengalami kanker paru-paru dalam kehidupannya dibandingkan yang bukan perokok. Merokok merupakan penyebab utama kanker paru-paru, menyebabkan lebih dari dua per tiga kematian karena kanker paru-paru di tingkat global dan merenggut sekitar 1.2 juta nyawa setiap tahunnya. Mereka yang bukan perokok dan terpapar asap rokok sebagai perokok pasif di rumah atau di tempat kerja juga memiliki risiko mengalami kanker paru-paru.

Asma

Merokok diketahui semakin memperburuk asma pada orang dewasa, membatasi kegiatan mereka, menimbulkan disabilitas dan meningkatkan risiko asma yang parah yang membutuhkan perawatan darurat. Anak-anak usia sekolah yang orangtuanya merokok terpapar dampak buruk perokok pasif dan berisiko mengalami munculnya asma yang memburuk melalui peradangan saluran ke paru paru.

Penyakit paru-paru obstruktif kronis

Satu dari lima perokok akan mengalami penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dalam kehidupan mereka, terutama mereka yang mulai merokok saat masa kanak-kanak dan remaja, karena merokok tembakau akan secara signifikan

memperlamban pertumbuhan dan perkembangan paru-paru. Perokok memiliki 3-4 kali kemungkinan mengalami PPOK dari yang bukan perokok. Merokok menyebabkan pembengkakan dan robeknya kantung udara dalam paru yang mengurangi kapasitas paru untuk mengambil oksigen dan mengeluarkan karbon dioksida. Juga menyebabkan timbulnya mukus berisipus, mengakibatkan batuk yang sangat sakit dan kesulitan bernafas yang parah. Orang dewasa yang tepapar asap rokok saat masih kanak-kanak, dan sering mengalami infeksi pernafasan bagian bawah juga berisiko mengalami PPOK

Tuberkulosis

ekitar seperempat penduduk dunia mengidap tuberkulosis laten, membuat mereka berisiko mengalami penyakit aktif. Merokok melipatgandakan risiko terkena tuberkulosis dari kondisi laten menjadi aktif, dan diketauhi juga memperburuk progresi penyakit itu. Selain itu paparan terhadap asap rokok orang lain dapat meningkatkan risiko infeksi tuberculosis menjadi penyakit aktif. Tuberkulosis merusak paru-paru, menurunkan fungsi paru yang disebabkan oleh kebiasaan merokok dan meningkatkan risiko mengalami disabilitas dan kematian karena

kegagalan bernafas

 

 

Penyakit pernafasan

Merokok diketahui menyebabkan pneumonia dan semua gejala penyakit pernafasan termasuk batuk, batuk rejan dan dahak. Pertumbuhan dan fungsi paru juga mungkin rusak di kalangan perokok tembakau. Anak-anak yang orangtuanya merokok mengalami gejala pernafasan serupa dan fungsi paru sepanjang masa kanak-kanakpun rendah. Bayi yang lahir dari ibu yang merokok saat hamil

memiliki kerentanan, karena terpapar bahan kimia yang ditemukan pada tembakau saat tahap perkembangan penting dalam kandungan.

Menurunnya tingkat kesuburan pada pria dan wanita

Perokok memiliki kecenderungan lebih besar mengalami infertilitas. Dibandingkan dengan perempuan yang tidak merokok, perokok perempuan cenderung mengalami kesulitan untuk hamil, meningkatkan waktu konsepsi dan risiko keguguran lebih tinggi. Merokok juga akan menurunkan jumlah, motilitas dan morfologi sperma (bentuk sperma) pada laki-laki. Perokok yang berusaha untuk hamil dengan

menggunakan teknologi reproduksi dengan bantuan memiliki tingkat keberhasilan yang rendah, terkadang membutuhkan lebih dari dua siklus fertilisasi in vitro untuk mencapai konsepsi.

System kekebalan yang melemah

Komponen dari rokok melemahkan sistem kekebalan tubuh, membuat para perokok memilki risiko mengalami infeksi paru. Selain itu, para perokok yang memiliki predisposisi genetik terhadap penyakit autoimun memiliki risiko mengalami berbagai penyakit termasuk rheumatoid arthritis, penyakit Crohn, meningitis bakteria, infeksi pasca operasi, dan kanker. Merokok juga mengakibatkan individu yang mengalami kekebalan tubuh yang buruk misalnya mereka yang hidup dengan cystic fibrosis, multiple sclerosis atau kanker berisiko lebih tinggi mengalami

komorbiditas yang berhubungan dengan penyakit ini dan kematian dini. Dampak immunosupresi tembakau akan membuat ODHA mengalami risiko tinggi menjadi AIDS. Di kalangan perokok yang HIV positif, rata-rata mereka kehilangan tahun dari hidupnya, lebih dari setengah dari jumlah tahun yang hilang dari ODHA yang tidak merokok

Kehilangan penglihatan

Merokok menyebabkan timbulnya penyakit mata yang bila tidak tertangani akan mengakibatkan kebutaan. Para perokok memiliki kemungkinan lebih tinggi dibandingkan non-perokok mengalami degenerasi makular yang berhubungan dengan usia, kondisi yang mengakibatkan kebutaan permanen. Degenerasi makular yang berhubungan dengan usia akan memengaruhi kemampuan seseorang

membaca, mengendarai mobil, mengenali wajah dan warna serta melihat benda secara rinci. Perokok memiliki risiko mengalami katarak lebih tinggi, lensa mata yang berkabut yang menghalangi cahaya. Katarak menimbulkan kebutaan, dan operasi adalah satu- satunya cara untuk mengembalikan penglihatan. Bukti baru menunjukkan merokok dapat menimbulkan glukoma, kondisi yang menekan

bola mata dan menimbulkan kerusakan penglihatan. Merokok tembakau membuat peradangan pada mata dan memperburuk gejala mata kering pada perokok dan orang-orang yang terpapar asap roko, terutama mereka yang menggunakan lensa kontak.

Penetapan KTR merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka pengamanan terhadap bahaya rokok, membatasi ruang gerak para perokok, serta melindungi perokok pasif. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya. Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Sejak tahun 31 Juli 2017 oleh Gubernur Lampung, menerbitkan Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perlu dibuat kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap paparan asap

rokok, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi pengguna rokok sendiri.

Sebagaimana diketahui bahwa aktivitas merokok juga merupakan salah satu bentuk hak

asasi manusia dan tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya. Namun demikian

bagi perokok sendiri, kebebasan untuk merokok ini tidak serta merta dapat membuat

seorang perokok dapat merokok dimana saja yang pada akhirnya mengganggu

kebebasan orang lain. Sehingga untuk menyeimbangkan hak masing-masing orang

diperlukan peraturan yang mengatur tentang hak kesehatan seseorang tanpa harus

melanggar hak orang lain untuk merokok.

Menurut Edwards, persyaratan pertama bagi implementasi kebijakan yang efektif adalah bahwa mereka yang melaksanakan keputusan harus mengetahui apa yang harus mereka lakukan. Keputusan-keputusan kebijakan dan perintah-perintah harus diteruskan kepada personil yang tepat sebelum keputusankeputusan dan perintah-perintah itu dapat diikuti. Berdasarkan hasil penelitian terkait variabel komunikasi, pemberlakuan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung telah lama diterapkan. 

Bentuk sosialisasi yang dilakukan dari Kantor Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dalam penerapan Kawaasan Tanpa Rokok dan pengetahuan Kawasan Tanpa Rokok dan area wajib Kawasan Tanpa Rokok.  Perda Provinsi Lampung  Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diundangkan pada tanggal 31 Juli 2017 oleh Gubernur Lampung, peneliti mengumpulkan informasi melalui wawancara mendalam. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh informan pernah mendengar atau membaca Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Informan mengatakan bahwa mereka pernah membaca dan mendengar kebijakan tersebut. Dari hasil wawancara yang dilakukan mengenai apakah pernah mendengar atau membaca Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Secara umum informan menyatakan pernah mendengar Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Meskipun hanya beberapa yang pernah membaca langsung kebijakan tersebut tetapi informan mengetahui bahwa Perda tersebut telah diterapkan di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Pemberlakuan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di digali informasi dari informan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada informan, kebijakan kawasan tanpa rokok telah lama diterapkan di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Lamung sudah diterima oleh Aparatur Sipil Negara. Beberapa informan mengetahui Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit dari tulisan, stiker, spanduk yang dipasang di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bahwa komunikasi yang dilakukan berupa sosialisasi langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung belum berjalan efektif.

 Namun hasil berbeda ditemukan pada sosialisasi tidak langsung yang dilakukan, sosialisasi tidak langsungnya masih konsisten sampai saat ini. Meskipun mereka memahami dari sosialisasi tidak langsung yang disebarluaskan melalui pemasangan spanduk, banner, brosur, leefleat di seluruh area Rumah Sakit sertai informasi melalui pengeras suara. Pengetahuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digali oleh peneliti untuk mengetahui apa yang informan ketahui. Selain pengetahuan mengenai pengertian kawasan tanpa rokok, informan juga menggali informasi apakah informan mengetahui area yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. 

Sumber Daya adalah sumber daya yang ada dan mendukung jalannya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Ini merupakan salah satu faktor penting dalam melihat apakah kebijakan berjalan atau tidak.Dalam bagian ini dibahas mengenai ketersediaan sumber daya dan penanggungjawab dalam mengawasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok, ketersediaan anggaran dan ketersediaan fasilitas KawasanTanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Berdasarkan penjelasan tersebut menyatakan bahwa yang bertugas mengawasi Kawasan Tanpa Rokok adalah bagian satpam dan seluruh pegawai Rumah Sakit yang memiliki tugas untuk menegur orang yang merokok di Kawasan tersebut. 

Anggaran dana diperlukan dalam menjalankan peraturan. Berdasarkan wawancara mendalam yang dilakukan kepada informan mengenai anggaran dana yang dikeluarkan, informan ingin mengetahui asal dari dana yang digunakan untuk melakukan sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hasil wawancara informan menyatakan bahwa anggaran dana didapat dari Pemerintah Provinsi Lmapung tidak ada anggaran dana. 

Disposisi diartikan sebagai sikap implementator dalam mengimplementasikan suatu kebijakan yang ada. Dalam hal ini Implementasi Kawasan Tanpa Rokok ini. Disposisi merupakan salah satu penentu keberhasilan dari implementasi kebijakan. Dalam bagian ini dibahas mengenai sikap informan terhadap adanya Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan bentuk sanksi yang diberlakukan  di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Pemberian sanksi diperlukan untuk mengurangi pelanggaran sebuah aturan. Peneliti mengumpulkan informasi dari informan. 

Sanksi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Secara umum informan mengetahui sanksi yang diberikan jika melanggar atu ran Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa disebutkan bahwa setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000 (satu juta Rupiah). Suatu implementasi belum bisa berjalan maksimal dan efektif jika belum memiliki struktur birokrasi. Sehingga dalam pelaksanaannya memilki pembagian tugas dan wewenang yang jelas. Struktur birokrasi yang dimaksud yaitu adanya struktur birokrasi, pembagian wewenang dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam bagian ini dibahas mengenai pembagian wewenang pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok  dan SOP pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

Pembagian wewenang dalam pengawasan Kawasan Tanpa Rokok belum ada secara khusus, semua pegawai serta satpam terlibat dalam pengawasan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan bidang infokom bertugas untuk menyebarluaskan informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Standar Operasional Prosedur (SOP) dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Peneliti mengumpulkan informasi 

Selain pemberlakuan kebijakan, komunikasi yang terjalin antara Pimpinan dengan bawahan dan seluruh komponen dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menunjukkan telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil wawancara mendalam yang dilakukan kepada informan yang hasilnya sebagian informan mengatakan bahwa sosialisasi yang biasa informan temui di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung berupa sosialisasi tidak langsung seperti pemasangan spanduk, banner, pamflet, leefleat dan pengumuman melalui pengeras suara. 

Meskipun sosialisasi langsung jarang didapat oleh informan di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung namun informan memahami mengenai Kawasan Tanpa Rokok dari sosialisasi tidak langsung yang disebarluaskan di area                   di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang lebih efektif ditambah dengan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dan Kepaa perangkat daerah. Konsistensi untuk sosialisasi langsung dari saat ini sudah jarang dilakukan, yang masih konsisten sampai saat ini adalah sosialisasi tidak langsungnya yang berupa brosur, spanduk, leelfeat, banner yang terpasang di area di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penelitian komunikasi yang terjalin telah berjalan dengan baik. Terhadap implementasi KTR di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menyatakan bahwa komunikasi yang ada adalah salah satu faktor penentu implementasi sebuah kebijakan dan hal itu telah berjalan dengan maksimal dan baik   di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Komunikasi menunjukkan bahwa keberhasilan  implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok disebabkan oleh adanya pelaksanaan sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Implementasi suatu kebijakan harus didukung oleh sumber daya yang memadai, baik sumber daya manusia maupun sumber daya financial. Hal ini kadang menjadi tidak efektif, meskipun perintah-perintah implementasi diteruskan secara cermat, jelas dan konsisten, tetapi jika para pelaksana kekurangan sumber-sumber yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan, maka implementasi ini pun menjadi tidak efektif. Sumber daya manusia adalah merupakan hal yang penting dalam efektivitas implementasi suatu kebijakan. 

Banyak program yang gagal diimplementasikan dikarenakan kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki atau kurangnya skill dan pengetahuan sumber daya manusia tersebut sehingga implementasi suatu kebijakan kurang berjalan maksimal. Sejalan dengan hal tersebut apabila merujuk pada Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, seperti yang dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h menyediakan tempat khusus untuk merokok. 

Selanjutnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dan huruf h Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok  adalah tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Bagian lainnya yang dilihat dalam penelitian ini adalah disposisi/sikap dari Implementasi kebijakan KTR yang ada di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Dimana salah satu yang mempengaruhi implementasi kebijakan adalah sikap implementator dalam melaksanakan sebuah kebijakan. Implementator yang dimaksud adalah mulai dari pucuk pimpinan dalam suatu unit kerja dan seluruh orang yang tergabung dalam unit kerja terebut, semuanya harus saling mendukung dan bersama dalam menjalankan suatu kebijakan demi kepentingan bersama.

Implementator bersikap baik dan peduli, dalam artian mendukung suatu kebijakan tersebut maka sangat berkemungkinan mereka melaksanakan kebijakan sebagaimana yang diinginkan oleh para pembuat keputusan awal. Demikian pula sebaliknya, jika sikap atau perspektif para implementator berbeda dengan para pembuat keputusan, maka proses pelaksanaan suatu kebijakan semakin sulit. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan, mengenai sikap informan terhadap adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, semua informan menyatakan sangat setuju jika Perda tersebut diimplementasikan di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. 

Meskipun tidak ada tempat khusus untuk merokok disediakan, namun berdasarkan observasi yang dilakukan hampir tidak ada yang merokok di dalam area di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung ini sejalan dengan penelitian A. Ikram Rifqi 2017 yang menyatakan bahwa sikap informan terhadap adanya peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok, menyatakan sikap mendukung peraturan daerah tersebut dan menyetujui jika peraturan daerah tersebut diimplementasikan dan dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

2.  Faktor Penghambat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Area                         di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

 

Kesehatan merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh negara untuk setiap

warganya. Salah satu perilaku masyarakat Indonesia yang berdampak negatif bagi kesehatan individu dan lingkungan adalah merokok. Merokok selain berbahaya bagi diri sendiri juga membahayakan kesehatan orang lain yang memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih dan terhindar dari segala bahan cemaran yang dikeluarkan oleh asap rokok orang lain.

Struktur birokrasi merupakan faktor yang perlu diperhatikan selain komunikasi, sumber daya dan disposisi. Struktur birokrasi mempunyai pengaruh dalam implementasi kebijakan. Implementasi kebijakan akan melibatkan banyak orang di dalamnya. Dalam struktur birokrasi diperlukan pembagian tugas dan tanggung jawab, kegiatan atau program pada beberapa perangkat daerah yang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adanya hal tersebut maka implementasi akan lebih efektif karena dilaksanakan oleh organisasi yang berkompeten. Standar operasional prosedur (SOP) dibuat untuk mempermudah implementasi kebijakan dan memberi pedoman kepada pelaksana kebijakan.  Struktur birokrasi dalam implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok  di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sudah dibuat berupa SOP secara khusus namun masih kurang berjalan efektif karena Rumah Sakit belum memiliki satuan tugas khusus (satgas) untuk Kawasan Tanpa Rokok. 

Pelaksana kesulitan dalam menyukseskan kebijakan tersebut karena belum ada satuan tugas khusus yang bertugas untuk mengawasi Kawasan Tanpa Rokok meskipun ada bagian yang terlibat atau bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yaitu Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan pengaduan serta Bagian Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung namun diperlukan satuan tugas (satgas) khusus untuk Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

Implementasi Kawasan Tanpa Rokok pasti ada faktor yang menjadi penghambat dalam penerapannya di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Sebuah implementasi suatu kebijakan berjalan efektif jika dapat memenuhi 4 variabel yaitu komunikasi, sumber daya, sikap dan struktur birokrasinya. Peneliti ingin mengetahui apa yang menjadi penghambat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Adapun faktor penghambat dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok yaitu masih banyaknya orang yang tidak patuh pada aturan serta kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok serta masih kurangnya sosialisasi ke masyarakat.

Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan dengan optimal di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung jika dilakukan sosialisasi secara maksimal dan berkelanjutan. Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya membuat atribut promosi kesehatan saja di ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok, alangkah baiknya juga dilakukan sosialisasi langsung kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berdasarkan wawancara pada informan yang menyatakan bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi langsung dari pihak di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat dapat lebih memahami hal-hal yang diatur dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Keterbatasan SDM dapat menjadi faktor penghambat dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan skill atau kemampuan para pelaksana dalam melaksanakan program. Jumlah staf yang banyak tidak secara otomatis mendorong keberhasilan sebuah kebijakan, akan tetapi dengan sedikitnya Staf akan memaksimalkan sebuah kebijakan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Sumber daya manusia memiliki pengaruh yang kuat terhadap keberhasilan suatu implementasi kebijakan, alasannya tanpa SDM yang handal maka implementasi kebijakan akan menemui kegagalan. Peneliti berasumsi, implementasi kebijakan akan berjalan optimal jika di dukung oleh SDM yang berkualitas dan anggaran yang memadai. Jika salah satu tidak sesuai harapan, maka akan menjadi penghambat dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Walaupun sumber-sumber untuk mengimplementasikan sebuah kebijakan tersebut sudah mencukupi dan para implementator pun telah mengetahui apa dan bagaimana cara melakukannya, serta mereka mempunyai keinginan untuk melakukannya, namun kemungkinan implementasi kebijakan masih belum dapat berjalan secara efektif. Hal ini dapat disebabkan masih ditemukannya ketidakefisienan dari struktur birokrasi yang ada. Selain itu, Kawasan Tanpa Rokok tidak akan berjalan optimal jika belum terbentuknya Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok dimana salah satu tugasnya adalah untuk melaksanakan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

Kurang efektifnya pemantauan dan evaluasi hasil pengawasan oleh petugas mengakibatkan Aparatur Sipil Negara cenderung terbiasa merokok di lingkungan fasilitas ruang kerja dan tempat umum di Lingkungan Kantor Sekretraiat Daerah Provinsi Lampung. Hal tersebut dikarenakan Tim Pengawasan KTR yang termasuk dalam tim satgas anti rokok bahkan ataupun pengunjung sangat lengah dalam melakukan pengawasan serta dipengaruhi lingkungan luas, sehingga sulit menjangkau sudut-sudut yang menjadi tempat pelarian para perokok untuk mencari aman menghindar dari satuan tugas di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

Selain faktor-faktor diatas yang menjadi faktor penghambat dalam Implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, hal lain yang menjadi penghambat yaitu karena masih banyaknya orang yang tidak patuh pada aturan serta kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok. Kurangnya kesadaran dari masyarakat ini menjadikan masih ada yang merokok di area Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Maka dari itu untuk menunjang seluruh faktor diperlukan pula kesadaran dari masyarakat sendiri agar implementasi dapat berjalan dengan baik di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten diharapkan dapat

meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko

penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya

msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu, akan meningkatkan

citra (pandangan) yang baik dari masyarakat umum terhadap daerah dan pemerintahnya

dengan meningkatnya kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan. Dari

aspek lingkungan, penerapan kawasan tanpa rokok akan berdampak pada meningkatnya

kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang. Dalam bidang ekonomi, akan

mampu meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok,

terutama pada keluarga miskin. Demikian juga bagi pemerintah setempat akan

mengurangi pengeluaran belanja pemerintah daerah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok.

 

KESIMPULAN DAN SARAN 

Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang KawasanTanpa Rokok              di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung jika dilihat dari 4 variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi/sikap dan struktur birokrasi sudah berjalan dengan baik namun belum maksimal.

Faktor penghambat kawasan tanpa rokok di Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Lampung ini berasal dari keempat variabel diatas seperti kurangnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan,  belum adanya satuan tugas khusus serta masih banyaknya orang yang tidak patuh pada aturan serta kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok. 

 

Saran 

Meningkatkan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui secara langsung Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya dari sosialisasi tidak langsung yang dilakukan. Pemerintah Provinsi Lampung harus berani memberikan tindakan tegas berupa sanksi berupa denda atau pidana kurungan kepada pelanggar karena dasar hukumnya sudah jelas. 

Membentuk satuan tugas khusus dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok agar implementasi Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan lebih efektif.

 

Daftar Pustaka 

Kementerian Kesehatan RI. Pedoman teknis pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2011.

 

Setyaningsih L.Jumlah Perokok Pemula Semakin Meningkat Menjadi 88,6 Persen; 2018. (wartakota-tribunnews-com.cdn)

 

Ramadhan. A. 309 kabupaten-kota di Indonesia terapkan kawasan tanpa rokok; 2018.

(https://m.antaranews.com)

 

Habibi dkk. Gambaran Implementasi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada RSUD Haji dan Rumah Sakit Stella Maris di Kota Makkasar, Public Health Sciencth Journal; 2015:  Halaman 161-170

 

Winarno B. Kebijakan Publik Teori, Proses dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS

 

Muliku dkk. Analisis Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Tingkat III Robert Wolter Monginsidi Manado; 2017: (PDF, ejournal.com)

 

Fernando dan Marom . Implementasi Kebijakan kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang; 2015. Jurnal Administrasi Publik, Semarang : Universitas Diponegoro

 

Andriana S. Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Islam Faisal Kota Makassar [Tesis]. Makassar: Universitas Hasanuddin, Fakultas Kesehatan Masyarakat; 2018.

 

Siti Fatonah, Gustop Amatiria Jurnal Keperawatan. 2016. KEPATUHAN WARGA TERHADAP PERATURAN KAWASAN TANPA ROKOK DI LAMPUNG SELATAN Volume XII, No. 1, April 2016

 

Anonim: Memahami Lebih Dalam tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),

https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/memahami-lebih-dalam-tentang-kawasan-tanpa-rokok-ktr-77, 

 

Ricky Fernando, dkk, 2016, “Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang”, Jurnal of Public Policy and Management Review, Vol. 5, No. 2, h. 5- 6.

 

Iis Fitri Handayani, Usman, Makhrajani Majid. IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI RSUD ANDI MAKKASAU PAREPARE. Jurnal Ilmiah Manusia dan KesehatanVol. 3, No. 3 September 2020

 

Winengan, 2017, “Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Mataram”, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 14, No. 1, h. 13.

 

Rifi Rivani Radiansyah, Dera Izhar Hasanah, Farhan Ali Syiddiq. Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bandung. Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung Volume 5, Nomor 1, Januari 2021 (109-137)

 

Andi Mariani, 2009, “Pemberlakuan Larangan Merokok di Tempat Umum dan Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal”, (Program Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang), h. 1

Fernando dan Marom . Implementasi Kebijakan kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Pandanaran Kota Semarang; 2015. Jurnal Administrasi Publik, Semarang : Universitas Diponegoro

 

Tangkilisan, 2004, Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Birokrasi Publik, YPAPI, Yogyakarta, h. 31.

Khaerurrijal, T I. Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan prambon Kabupaten Nganjuk. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta. 2014.

 

Sofianto, Hufron. 2010. Mengenal Bahaya Rokok Bagi Kesehatan. Bogor: Yudhistira. 56 halaman.

 

Yana Agus Setianingsih, dkk, 2016, “Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sebagai Bagian Dari Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Pada STIKES di Kota Semarang)”, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 1, No. 1, h. 107.

 

World Health Organization. WHO Report on the Global Tobacco Epidemic 2013 : Enforcing Bans Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship the Fourth in a Series of WHO Reports. Geneva : WHO Press, 2013.

 

Siti Noviyanti, Candradewini, Ratna Meisa Dai. Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Rancabali. Responsive, Volume 3 No. 4 Bulan Desember Tahun 2020 : 207 – 213

 

Kemkes. (2020). Peringatan HTTS 2020 :Cegah Anak dan Remaja Indonesia dari “‘Bujukan’” Rokok dan Penularan COVID-19. https://www.kemkes.go.id/article/vie w/20053100002/peringatan-htts- 2020-cegah-anak-dan-remaja- indonesia-dari-bujukan-rokok-dan- penularan-covid-19.htm

 

Yusnani Hasyimzoem, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal.59.

 

Deddy Supriady Bratakusumah, 2004, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Hal.16.

 

 

 

 

 

 

Perundang-Undangan 

Undang-Undnag Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun Tahun 2017 tentang Kawasan Tampa Rokok