| 92x dilihat | Berita
Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Perpustakaan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Puadi Jailani, SH. MH., bersama Kepala Bagian Perundang-undangan, Erman Syarif, SH. M.M MH.
Dalam kunjungan tersebut, pihak Kemenkumham Kanwil Lampung memberikan apresiasi atas pengelolaan Perpustakaan Hukum JDIH yang dinilai semakin profesional dan modern. Mereka juga memuji inovasi digital yang diterapkan di perpustakaan ini, seperti penggunaan E-Book yang terintegrasi dengan Website JDIH, yang mempermudah akses informasi hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Perpustakaan Hukum JDIH juga menerima kunjungan dari guru-guru SMK 2 Kalianda, Lampung Selatan. Para guru tersebut tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang sistem pengelolaan perpustakaan dan akses informasi hukum, yang diharapkan dapat diadaptasi untuk kebutuhan pendidikan di sekolah mereka.
Kepala Biro Hukum, Puadi Jailani, menyampaikan bahwa perpustakaan ini berperan penting dalam memberikan layanan informasi hukum yang transparan dan mudah diakses. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan perpustakaan ini, serta mendukung ketersediaan informasi hukum bagi masyarakat luas," ujar Puadi.
Erman Syarif, Kepala Bagian Perundang-undangan, juga menambahkan bahwa perpustakaan JDIH akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kemenkumham, untuk memperkuat dokumentasi dan diseminasi informasi hukum yang berkualitas.
Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi mengenai pengembangan lebih lanjut di perpustakaan, termasuk peningkatan koleksi dokumen hukum, digitalisasi arsip, serta pelatihan untuk staf perpustakaan dalam pengelolaan koleksi hukum yang semakin kompleks.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Kemenkumham dan JDIH Provinsi Lampung semakin solid, dalam rangka mendukung akses informasi hukum yang lebih luas dan cepat bagi masyarakat.