| 56x dilihat | Berita
jdih.lampungprov.go.id, Jakarta - Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Erman Syarif, SH., MH., MM., CLA, menghadiri Rapat Asistensi dan Inventarisasi Evidence Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). Acara ini berlangsung dari tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2024 di Mercure Convention Centre, Ancol, Jakarta Utara.
Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menginventarisasi bukti-bukti yang diperlukan dalam penilaian IKD tahun 2024. Dalam kesempatan ini, materi utama yang disampaikan meliputi "Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah serta Aktualisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah" oleh Direktur Produk Hukum Daerah. Disusul dengan paparan dari Bapak Dr. H. Mardani Ali Sera, M. Eng., Anggota DPR RI, yang mengangkat tema "Tata Kelola Legislasi di Daerah dalam Menjawab Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045". Selain itu, materi terkait "Penyelenggaraan Isu-Isu Aktual Produk Hukum Daerah" dibawakan oleh perwakilan Kepala Biro Hukum Provinsi. Sesi-sesi ini diikuti dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperkaya pemahaman peserta.
Keikutsertaan Tim JDIH Provinsi Lampung dalam acara ini menunjukkan komitmen daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum di berbagai aspek pemerintahan. Penutupan acara diwarnai dengan pembulatan hasil rapat oleh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah serta Direktur Produk Hukum Daerah, diikuti pemberian tali asih sebagai penghormatan kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi. Dengan menghadiri rapat ini, Lampung diharapkan dapat memperkuat kinerja kepatuhan daerah dan berkontribusi secara signifikan dalam penilaian IKD tahun 2024.