Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 2026

| 704x dilihat | Berita

Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 2026

Bandar Lampung, 9 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung sebagai langkah penguatan integritas serta pencegahan praktik korupsi, khususnya dalam momentum perayaan hari raya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk menjaga integritas serta menghindari segala bentuk permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Perayaan Hari Raya Idul Fitri sebagai tradisi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas dan mempererat silaturahmi diharapkan tetap dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan peningkatan pengeluaran yang tidak perlu serta tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aparatur pemerintah diminta untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan koruptif, termasuk tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur kepada masyarakat maupun perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila aparatur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG akan meneruskan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi pelaporan gratifikasi daring di https://gol.kpk.go.id.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pentingnya pengawasan internal oleh masing-masing unit kerja untuk memperkuat pengendalian gratifikasi dan memitigasi risiko pada titik-titik rawan praktik korupsi. Seluruh aparatur diharapkan senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

Bagi masyarakat atau aparatur yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi, dapat menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretariat UPG di Kantor Inspektorat Provinsi Lampung, Jalan Dr. Susilo No. 42 Bandar Lampung, atau melalui email [email protected].

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap momentum Hari Raya Idul Fitri tetap menjadi ajang mempererat silaturahmi tanpa mengabaikan prinsip integritas, transparansi, serta komitmen dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.


Unduh Surat Edaran Disini