Pemprov Setujui 12 Raperda Usulan DPRD dibahas Tingkat Lanjut

| 2054x dilihat | Berita

Pemprov Setujui 12 Raperda Usulan DPRD dibahas Tingkat Lanjut

Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD provinsi melakukan rapat paripurna pembicaraan tingkat I dalam rangka pendapat kepala daerah terhadap 12 rancangan peraturan daerah (raperda) usulan inisiatif DPRD setempat, Rabu, 12 Agustus 2020. Ke-12 raperda disetujui untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, mengapresiasi dan menyetujui ke-12 raperda usul inisiatif DPRD Lampung untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut. Termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan raperda yang baik, benar, dan berkualitas.

"Atas disampaikannya ke-12 raperda tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Nunik menyebutkan atas 12 raperda usul inisiatif ini harus dipastikan, konten/substansi raperda haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Ia mengatakan harus pastikan, substansi/materi raperda bukanlah merupakan peraturan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan serta tidak diskriminatif.

"Harus dipastikan, raperda yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Lampung," katanya.

Khusus terhadap raperda yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap peraturan daerah provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. Ia berharap DPRD melalui panitia khusus dari setiap raperda yang dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memberi masukan.

"Hal ini untuk memberikan saran, masukan, dan/atau kritikannya agar peraturan daerah nantinya yang dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Penjelasan terhadap 12 raperda tersebut telah disampaikan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Dearah DPRD Lampung dalam rapat paripurna DPRD pada 10 Agustus 2020 yang lalu. Raperda tersebut, yakni tentang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, pelayanan kesejahteraan sosial disabilitas serta pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Lampung.

Kemudian, kerja sama antardaerah, rencana induk pariwisata daerah Lampung, perlindungan dan pemberdayaan petani tambak air tawar Lampung, dan perubahan atas Peraturan Daerah Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selanjutnya, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah Lampung, penyelenggaraan jalan provinsi, pengendalian operasional Bandara Internasional Radin Inten II, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan penyelenggaraan ketenagakerjaan Lampung.