PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN LAMPUNG BERDASARKAN PANCASILA DAN GLOBALISASI (Studi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung)

| 19079x dilihat | Artikel

PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN LAMPUNG BERDASARKAN PANCASILA DAN GLOBALISASI (Studi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung)


PENGUATAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN LAMPUNG BERDASARKAN PANCASILA DAN GLOBALISASI
(Studi Peraturan Daerah Provinsi  Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung)

Oleh: Erman Syarif ([email protected]

 

 

PENDAHULUAN

Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan karya masyarakat (Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017). Hukum berkaitan dengan kebudayaan dan hukum itu sendiri adalah merupakan produk dari kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan merupakan suatu karya intelektual, sebagai suatu karya intelektual maka ia perlu ditata, dipelihara dan diselamatkan atau dengan perkataan lain perlu mendapatkan pelindungan.

Beberapa tahun terakhir banyak objek pemajuan kebudayaan bangsa Indonesia yang diklaim oleh bangsa lain. Dan sebaliknya kebudayaan asing terkadang lebih digemari jika dibanding dengan kebudayaan sendiri, oleh karenanya perlu disadari betapa pentingnya melestarikan budaya bangsa.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiaa Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perbedaan dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat ini, Negara wajib berperan aktif dalam menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional. Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemberdayaan kebudayaan dan kearifan lokal melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagai langkah strategis pemberdayaan kebudayaan dan kearifan lokal dalam membangun masa depan dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia perlu di hayati oleh seluruh warga negara sebab kebudayaan Indonesia mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yang harus dilestarikan guna mengukuhkan jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa.

Kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dan mencirikan tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa. Kebudayaan tersebut dibangun oleh berbagai unsur, seperti bahasa, sastra dan aksara, kesenian dan berbagai sistem nilai yang tumbuh dan berkembang dari masa ke masa.

Nilai Persatuan Indonesia memuat arti menumbuh rasa setiap orang memiliki dan mencintai Tanah Air dan bersedia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaiamana termuat dalam butir ketiga Pancasila yaitu Perstuan Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelarasan, Pengkajian, Analisis dan Rekomendasi Peraturan Perundang-undangan dikedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi.

Nilai-nilai dan ciri budaya kepribadian bangsa merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.

Kebudayaan Lampung yang merupakan bagian dari budaya nasional dan sekaligus sebagai asset nasional memiliki sejumlah nilai dan norma sosial budaya yarg melandasi pemikiran dan prilaku warganya. Berbagai ungkapan tradisional yang merupakan falsafah hidup yaitu Piil Pesenggiri, Sakai Sambayan, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur dan Bejuluk Beadok merupaikan contoh gambaran pandangan hidup masyarakat yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus, dan hams dipertahankan keberadaannya walaupun terjadi perubahan global.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dan mengingat kebudayaan Lampung termasuk didalamnya adat istiadat, falsafah hidup, sejarah, peristiwa sejarah, sejarah lokal dan sejarah daerah serta benda-benda yang bernilai budaya merupakan kebanggaan daerah yang mencerminkan jati diri masyarakat, perlu dilakukan serangkaian upaya-upaya dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Lampung yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan peranan nilai-nilai budaya tersebut dan lembaga adat di daerah dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kelangsungan pembangunan dan peningkatan ketahanan nasional, sekaligus menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dan bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara kebudayaan daerah yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Globalisasi.

  Upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan serta langkah-langkah strategis pemajuan kebudayaan semakin konkret. Dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional tersebut perlu melibatkan generasi muda sebagai penerus bangsa sehingga arah pemajuan Kebudayaan semakin berkesinambungan di masa mendatang.

  Kualitas strategi kebudayaan Indonesia akan berpengaruh langsung terhadap perencanaan pemajuan kebudayaan Indonesia ke depannya. Strategi kebudayaan merupakan dokumen yang berisi arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi dan kondisi kebudaya Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Untuk itu harus terlebih dahulu disusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang dilakukan oleh tiap-tiap daerah. Pokok Pemikiran Kebudayaan Daerah meliputi hal-hal sebagai berikut: Identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan didaerah; Identifikasi sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan di daerah; Identifikasi saran dan prasarana kebudayaan di daerah; Identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayan; dan Analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di daerah.

Provinsi Lampung, meliputi daerah seperti Tulang Bawang, Abung, Sungkai, Way Kanan dan Pubian. Sedangkan golongan masyarakat kedua mendiami daerah pesisir pantai seperti, Labuhan Maringgai, Pesisir Krui, Pesisir Semangka (Wonosobo dan Kota Agung), Belalau, dan Pesisir Rajabasa. Sejak era pemerintahan Hindia Belanda pada Tahun 1905 selain penduduk asli Suku Lampung provinsi ini didiami oleh beberapa suku yang terdiri dari Suku Banten, Suku Bugis, Suku Jawa dan Suku Bali. 

Pada umumnya, masyarakat Lampung mendiami kampung yang disebut tiyuh, anek atau pekon. Beberapa kampung tergabung dalam satu marga sedangkan kampung itu sendiri terdiri atas beberapa buway, disetiap buway atau gabungan buway terdapat rumah besar yang disebut Nuwou Balak. Nuwou Balak merupakan rumah kepala kerabat yang merupakan pemimpin klan dari kebuayan tersebut, yang disebut juga dengan penyimbang bumi.

Dari sisi kebudayaaan Propinsi Lampung mempunyai kebudayaan yang majemuk, karena memiliki masyarakat yang heterogen mulai dari etnis, bahasa, kesenian, maupun agama. Suku pendatang yang menetap di Lampung sekitar 84%. Kelompok etnis yang terbesar adalah Jawa sebesar 30%, Banten/Sunda sebesar 20%, Minangkabau sebesar 10% dan Sumendo 12%. Kelompok etnis lainnya yang cukup banyak jumlahnya adalah Bali, Batak, Bengkulu, Bugis, China, Ambon, dan Riau. Agama yang dianut oleh penduduk Lampung yaitu Islam (92%), Kristen Protestan (1,8%), Kristen Katolik (1,8%), Budha ( 1,7%), dan lain-lain (2,7%) (Firman, 2012:21-23). Diantara banyaknya kebudayaan yang berkembang di Propinsi Lampung khususnya kesenian tradisional maupun modern, tidak menyurutkan atas eksistensi kesenian Gamolan itu sendiri.

Provinsi Lampung juga memiliki 438 benda cagar budaya yang dimiliki warga masyarakat dan 93 lokasi kompleks situs kepurbakalaan yang tersebar di berbagai daerah. Situs kepurbakalaan zaman prasejarah antara lain Taman Purbakala Pugung Raharjo di Lampung Timur, situs Batu Bedil di Tanggamus, dan situs Kebon Tebu di Lampung Barat yang berupa menhir dan dolmen. Serta ada juga situs purbakala zaman Islam berupa kuburan kuno di Bantengsari, Lampung Timur. Dan makam Islam di Wonosobo, Tanggamus. Situs kesejarahan antara lain Makam Pahlawan Nasional Raden Intan II di Lampung Selatan. Di Museum Negeri Ruwa Jurai Lampung. 

Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Provinsi Lampung berdasarkan Pancasila dan Globalisasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerliharaan Kebudayaan Lampung yang sudah dilakukan sampai saat ini tampaknya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan terkhusunya berkaitan dengan upaya pemberdayaan kebudayaan dan kearifan lokal melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagai langkah strategis pemberdayaan kebudayaan dan kearifan lokal dalam membangun masa depan dan peradaban bangsa. Hal ini diperberat dengan kecenderungan rendahnya kepedulian masyarakat dengan munculnya penguatan orentasi primodial yang berpotensi pada penurunan Kebudayaan di Provinsi Lampung. Disamping itu, belum ada turunan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam bentuk peraturan pelaksanaan yang mengatur secara khusus bagaimana mekanisme perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan serta langkah-langkah strategis pemajuan kebudayaan.

 Berdasarkan uraian diatas, tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan sebagai berikut:

Mengapa pengaturan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung belum sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi?

Bagaimana penyesuaian Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung terhadap Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi?

Pembahasan

Pengaturan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung belum sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi

 

Dengan banyaknya pulau yang ada di Indonesia, membuat negara indonesia menjadi salah satu negara dengan keragaman suku dan adat. Hal ini tentu membuat banyaknya bahasa dan budaya. Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung mengacu pada inventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung yang berada di Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Lampung. Permasalahan tersebut diperoleh dari hasil penelitian lapangan serta diskusi oleh para narasumber maupun stakeholders yang terkait dengan masalah Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Lampung .

Berdasarkan artikel Pill Pesanggiri Dalam Masyarakat Lampung Balitbangda Provinsi Lampung, bahwa Masyarakat Lampung sendiri sebagai entitas yang berbudaya mempunyai kearifan local bernama Piil Pesenggiri yang secara harafiah memiliki makna nilai harga diri merupakan falsafah hidup ulun Lampung yang menjadi landasan norma dan nilai dalam bermasyarakat Hadikusuma (1990:199). Piil Pesenggiri mempunyai empat prinsif pokok, yaitu bejuluk beadok, nemui nyimah, nengah nyyapur dan sakai sambayan.

Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, kebudayaan itu sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pelestarian kebudayaan bangsa ditujukan ke arah pemenuhan hak-hak asasi manusia, pemajuan peradaban, persatuan dan kesatuan, serta kesejahteraan bangsa Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerliharaan Kebudayaan Lampung disebutkan sebagai berikut:

Pemeliharaan kebudayaan Lampung menjadi tugas Pemerintah Daerah yang seenni operasional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan aspek-aspek kebudayaan Lampung.

Pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Lampung dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui cara-cara atau kegiatan yaitu:

Pengaturan penggunaan seluruh aspek kebudayaan Lampung sesuai fungsinya;

Penetapan berbagai kebijakan atau langkah-langkah yang berdayaguna dan berhasil guna dalam upaya memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan Lampung;

Pengembangan seluruh aspek kebudayaan Lampung dan membina masyarakat agar mampu dan mau memahami serta mengapresiasinya dengan baik;

Pemeliharaan seluruh aspek kebudayaan Lampung dalam upaya melestarikan kebudayaan Lampung sebagai kekayaan budaya nasional dan sumber pengembangan kebudayaan Indonesia;

Peningkatan pendidikan seluruh aspek kebudayaan Lampung dalam upaya meningkatkan kebanggaan daerah serta memperkokoh jati diri masyarakat Lampung.

Dalam melaksanakan tugas, Pemerintah Daerah melibatkan potensi peran serta masyarakat yang terhimpun dalam organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan dan lembaga adat. 

Selanjutnya di dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerliharaan Kebudayaan Lampung, belum diatur secara komperhensif materi muatan penguatan dan pemajuan Kebudayaan Lampung, dan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerliharaan Kebudayaan Lampung perlu direvisi dan disesuaikan kembali dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan dalam Bab III UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan tentang Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, yang dirumuskan sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 

Peraturan Pemerintah;

Peraturan Presiden; 

Peraturan Daerah Provinsi; dan 

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Adapun jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana disebutkan diatas adalah mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

  Ada beberapa teori norma hukum dalam negara yang dikemukakan oleh beberapa ahli yang berkaitan dengan teori hierarki perundang-undangan yaitu: Hans Kelsen dalam bukunya yang berjudul “General Theory of Law and State” mengemukakan teori mengenai Jenjang Norma Hukum (Stufentheorie). Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidakdapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Grundnorm).Hans Kelsen menegaskan pada asas-asas teori tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

Perundang-undangan yang rendah derajatnya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah, atau ditambah oleh atau dengan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya.

     Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila tingkatannya bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Ketentuan-ketentuan perundangundangan yang lebih tinggi tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum serta mengikat, walaupun diubah, ditambah, diganti, atau dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

    Materi yang seharusnya diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh perundangundangan yang lebih rendah, tetapi hal yang sebaliknya dapat diatur.

Berdasarkan Materi Pokok Sub Bidang Studi Pancasila Tahun 2020 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia disebutkan bahwa Pancasila sebagai Ideologi Terbuka di Era Global mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya. Kemajuan Ilmu pengetahuan, kecanggihan teknologi, dengan pesatnya perkembangan sarana komunikasi membuat dunia makin kecil dan interdependensi dikalangan bangsa-bangsa di dunia menguat. Globalisasi ekonomi jelas memberikan dampak yang cukup jauh, baik dalam bentuk ancaman ketergantungan yang mempersulit usaha bangsa menuju kemandirian maupun dalam bentuk bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan dimasa yang akan datang. Untuk menjawab tantangan tersebut, jelaslah Pancasila perlu tampil sebagai ideologi terbuka karena ketertutupan hanya akan membawa kemerdekaan. Keterbukaan tidak berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila. Dalam idiologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat operasional sehingga setiap kali harus dieksplisitkan.

Dalam menjabarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar menjadi operasional sehingga makin menunjukan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini, perlu diperhatikan berapa dimensi yang menunjukan ciri khas dalam oreintasi Pancasila. Adapun tiga dimensi tersebut adalah dimensi teologis, dimensi etis dan dimensi intergratif.

Dari sudut pandang sosiologi, kebudayaan dibagi menjadi dua bagian, yaitu kebudayaan materi dan nonmateri. Kebudayaan materi, terdiri dari benda-benda hasil pabrik, misalnya alat-alat, mebel, mobil, bangunan, irigasi, parit, lading yang diolah, jalan, jembatan, dan segala benda fisik yang telah diubah dan dipakai orang. Sedangkan kebudayaan nonmateri, terdiri dari kata-kata yang dipergunakan orang, hasil pemikiran, adat istiadat.

Berdasarkan analisa penulis terhadap pengaturan penguatan dan pemajuan Kebudayaan Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung belum sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi adalah:

Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan landasan hukum sebagai pedoman dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Globalisasi.

Terwujudnya tujuan Negara dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia, khususnya kebudayaan di Provinsi Lampung yaitu untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Globalisasi.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung perlu dilakukan revisi atau disusun kembali materi muatan Peraturan Daerah dengan mempedomani hirakri peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pelaksana dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

Bagaimana Penyesuaian Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung terhadap Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi

 

Manusia merupakan makhluk hidup yang berbeda dengan makhluk hidup yang lainnya, karena memiliki akal untuk berfikir dan bahasa. Kedua instrumen tersebut merupakan sarana bagi manusia untuk mengungkapkan dan mengekspresikan karsa, cipta dan karyanya dalam suatu perilaku yang nyata sekaligus meneruskan kepada generasi dengan mengajarkannya. Karya dari hasil karsa dan cipta berupa batu jadi kampak, pisau, dan kayu jadi tombak atau bahan rumah dan sebagainya, dikebangkan dalam bentuk yang mytahir dan lebih memudahkan. Karya-karya itu mulanya bersifat individual, lalu berlaku massal. Demikian, peradabanitu bersifat fisik. Selain itu, sebagai makhluk sosial, manusia hidup berkelompok.

Hukum adalah sarana untuk menciptakan ketertiban maka segala bentuk perbuatan dan kebutuhan di atur oleh hukum. Dalam rangka ketertiban dalam berkebudayaan diperlukan pengaturan terhadap peristiwa, keadaan dan tingkah laku untuk memenuhui kebutuhan manusia. Terkait dengan kebudayaan dalam bentuk norma hukum yang termuat dalam perundang-undangan negara baik pusat maupun daerah dengan tidak mengabaikan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dalam kelompok-kelompok masyarakat di Indonesia. Disamping itu, perundang-undangan telah menjadi ilmu hukum yang berdiri sendiri. Pengertian ilmu perundang-undangan sebagai ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara. Dengan interdisiplinar tersebut berarti menyatukan berbagai segi pengetahaun yang ada dan menggunakannnya bagi suatu jangkauan objeknya yang khusus.

 Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata wewenang disamakan dengan kata kewenangan, yang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang/badan lain.

 Ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan adalah merupakan hak menggunakan wewenang yang dimiliki seorang pejabat atau institusi menurut ketentuan yang berlaku, dengan demikian kewenangan juga menyangkut kompetensi tindakan hukum yang dapat dilakukan menurut kaedah-kaedah formal, jadi kewenangan merupakan kekuasaan formal yang dimiliki oleh pejabat atau institusi. Kewenangan memiliki kedudukan yang penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Begitu pentingnya kedudukan kewenangan ini, sehingga F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek menyebut sebagai konsep inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

 Lebih lanjut kemudian F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek sebagaimana dikutip oleh Ridwan, mengemukakan pandangan sebagai berikut : “Bahwa hanya ada 2 (dua) cara untuk memperoleh wewenang, yaitu atribusi dan delegasi. Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain; jadi delegasi secara logis selalu didahului oleh atribusi). Mengenai mandat, tidak dibicarakan mengenai penyerahan wewenang atau pelimbahan wewenang. Dalam hal mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun (dalam arti yuridis formal), yang ada hanyalah hubungan internal”.

Paradigma kemajuan masyarakat modern, secara faktual dan esensial sangat erat kaitannya dengan sistem kebudayaan, atau jelasnya seperti apa kemajuan suatu masyarakat dapat dilihat dari tampilan kebudayaannya. Menurut Mudji Sutrisno, bila proyeksi atau rancangan budaya manusia ditopangkan pada primat yang rohani, yang suci, yang luhur pada dirinya sendiri atau nilai (bukan materi) dari manusia, kemungkinan realisasi jejak-jejak perjalanan manusia juga kearah yang rohani, yang kekal dan tidak cuma berhenti berpaku pada yang permukaan belaka.

Kebudayaan Nasional secara tegas dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut bersifat dinamis, yang ditandai oleh adanya interaksi antar-Kebudayaan baik di dalam negeri maupun dengan budaya lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia. Dalam konteks tersebut, bangsa Indonesia menghadapi berbagai masalah, tantangan dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indoensia.

Langkah strategis berupa Upaya Pemajuan Kebudayaan tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya. Kebudayaan nasional tidak boleh anti kemanusiaan universal atau kemanusiaan secar utuh. Artinya kebudayaan yang tidak terlepas dari keber-Tuhanan dan kebermartabatan manusia. Dengan demikian di dalam dan juga pada fokus kebudayaan nasional seharusnya tidak ada tempat bagi paham sekuler, materialis, apalagi atheis dan dehumanisasi. Oleh karena itu secara fungsional kebudayaan nasional merupakan pedoman dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa atau untuk memperkuat jati diri sebagai bangsa Indonesia. Selain itu kebudayaan nasional juga sebagai pedoman dalam perubahan dan pembangunan dalam segala bidang kehidupan dan juga untuk memperkuat solidaritas sesama manusia Fungsi kebudayaan nasional seperti ini semakin memperkuat bahwa Pancasila sebagai kristalisasi dari nilai-nilai kebudayaan seluruh anak bangsa harus menjadi sumber inspirasi dalam seluruh gerak langkah pembangunan manusia Indonesia dalam segala bidang kehidupan.

Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi, keterpaduan, kesederajatan dan gotong royong. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mmewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis mencermati penguatan dan pemajuan Kebudayaan Lampung penyesuaian Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung terhadap Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi, meliputi:

menerapkan langkah strategis berupa upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan Daerah yang dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan pancasila

memberikan pembinaan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa untuk tetap melestarikan serta mengembangkan objek Kebudayaan daerah sehingga terwujudnya arah pemajuan kebudayaan yang semakin berkesinambungan di masa mendatang berdasarkan nilai-nilai Pancasila;

mewujudkan nilai-nilai luhur Kebudayaan Daerah melalui partisipasi dari masyarakat yang berdasarkan Pancasilan butir ketiga Persatuan Indonesia dan mengerakan upaya sosialisasi dengan Digitalisasi di era Globalisasi masa yang akan datang;

membangun pola koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, perangkat daerah penyelenggara dengan perangkat daerah dan instansi terkait, demi terbentuknya Pemajuan Kebuyaan Daerah yang aktual dan akurat; dan

memberikan pedoman dalam rencana perumusan kebijakan dan pembangunan Daerah untuk menyesuaikan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang diatur diatur dalam Peraturan Daerah.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan:

Pengaturan Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung belum sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi, adalah:

Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan landasan hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Globalisasi;

Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Globalisasi; 

melakukan revisi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung.

Penyesuaian penguatan dan pemajuan Kebudayaan Lampung terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan kebudayaan Lampung terhadap Nilai-Nilai Pancasila dan Globalisasi, meliputi:

menenerapkan langkah strategis berupa upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan Daerah yang dilakukan sesuai kewenenagan Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Pancasila dan globalisasi

memberikan pembinaan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa untuk tetap melestarikan serta mengembangkan objek Kebudayaan daerah sehingga terwujudnya arah pemajuan kebudayaan yang semakin berkesinambungan di masa mendatang;

mewujudkan nilai-nilai luhur Kebudayaan Daerah melalui partisipasi dari masyarakat yang berdasarkan Pancasilan butir ketiga Persatuan Indonesia, dan mengerakan upaya sosialisasi dengan Digitalisasi di era Globalisasi masa yang akan datang;

membangun pola koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, perangkat daerah penyelenggara dengan perangkat daerah dan instansi terkait, demi terbentuknya Pemajuan Kebuyaan Daerah yang aktual dan akurat; dan

memberikan pedoman dalam rencana perumusan kebijakan dan pembangunan Daerah untuk menyesuaikan regulasi diatur dalam Peraturan Daerah.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku:

 

Gubernur Lemhanas Republik Indonesia 2020. Materi Pokok Sub Bidang Studi Pancasila, Lemhanas Republik Indonesia, Direktorat Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan Lamhanas Republik Indonesia.

Kamal Hidjaz.2010.Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar. hlm 35.

 

Maria Farida Indrati Soeprapto.2018.Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, Materi Muatan buku pertama, cetakan keenambelas (Jakarta : Kanisius), hlm.41

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah.2017.Ilmu Perundang-undangan, cetakan kedua, (Bandung : CV Pustaka Setia), hlm.103.

 

Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta,. hlm 99.

 

Artikel/Jurnal

Deden Sumpena. Islam dan Budaya Lokal: Kajian terhadap Interelasi Islam dan Budaya Sunda. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies Vol. 6 No. 1 Juni 2012 101-120

 

Syaiful Anwar. 2016. Peran Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Karakter Bangsa. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 7, November 2016:157- 169

 

Ledy Dianaa , Adi Tiara Putri. 2021. Perlindungan Warisan Budaya di Kabupaten Siak Provinsi Riau. Riau Law Journal: Vol. 5, No. 1, Mei (2021), 92-113

Jurnal Kelitbangan , Inovasi Kelitbangan Volume 07 Nomor 02, Agustus 2019 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung  

 

Peraturan Perundang-undangan:

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Lampung

 

Keputusan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelarasan, Pengkajian, Analisis dan Rekomendasi Peraturan Perundang-undangan di kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi

 

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung.