Penguatan Perda Kelembagaan Adat Lampung, Biro Hukum Terima Kunjungan Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan

| 56x dilihat | Berita

Penguatan Perda Kelembagaan Adat Lampung, Biro Hukum Terima Kunjungan Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan

Bandar Lampung, 6 Januari 2026 — Dalam rangka penguatan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Adat Lampung, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Dr. Erman Syarif, selaku Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, dan dilaksanakan dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan regulasi terkait kelembagaan adat Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi Perda Lampung Nomor 5 Tahun 2013, khususnya dalam memastikan keberadaan dan peran kelembagaan adat Lampung tetap selaras dengan dinamika hukum nasional serta kebutuhan masyarakat adat di daerah.

Dr. Erman Syarif menyampaikan bahwa penguatan regulasi kelembagaan adat merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam melindungi, melestarikan, dan memberdayakan adat dan budaya Lampung melalui payung hukum yang jelas dan berkelanjutan. Koordinasi lintas instansi dinilai krusial agar pelaksanaan perda dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan dan penguatan aspek regulasi, baik dalam bentuk evaluasi, harmonisasi, maupun penyusunan kebijakan turunan yang diperlukan.

Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Adat Lampung dapat semakin optimal, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam menjaga eksistensi kelembagaan adat sebagai bagian dari identitas dan kearifan lokal masyarakat Lampung.