PROBLEMATIKA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA

| 41102x dilihat | Artikel

PROBLEMATIKA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA

PROBLEMATIKA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA

Oleh

Erman Syarif

 

Latar Belakang 

Bantuan hukum guna terwujudnya penegakan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis dan bermanfaat unuk masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantusan hukum untu masyarakat yang bermanfaat secara sosiologis dan adil secara filosofis.

Tujuan negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai salah satu tujuan Negara untuk memajukan kesejahteraan umum, Negara memiliki kewenangan mengatur masyarakatnya terutama dalam bidang penegakan hukum dengan tujuan terciptanya perlindungan. Perindungan hukum yang dimaksudkan tersebut merupakan perlindungan hukum yang bermuatan Pancasila dan akan selalu berkaitan dengan hak asasi manusia yang diharapakan dapat terwujudnya “Negara Indonesia berdasarkan hukum”.

Perlindungan hukum dengan prinsip Pancasila salah satunya adalah memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warga negaranya. Bantuan hukum, perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia merupakan salah satu usaha dari pemerintah dengan tujuan terciptanya penegakan hukum, yang merupakan salah satu bagian dari proses dengan tujuan mendapatkan keadilan.  

Penetapan tersebut diikuti dengan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensi dari prinsip equality before the law, seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Terlebih lagi, negara Indonesia secara kontitusi pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara. Makna kata “dipelihara” bukan sekedar memberikan kebutuhan akan pangan dan sandang saja, namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice).

Selanjutnya, salah satu asas yang berkaitan dengan bantuan hukum di Indonesia telah dinyatakan dengan jelas dalam Hukum Acara Pidana positif Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). Dalam Penjelasan Umum Bagian 1 angka (3) huruf (e), ditegaskan asas bantuan hukum bahwa “setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya”. Asas bantuan hukum dalam Hukum Acara Pidana positif Indonesia tersebut merupakan asas memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan kepada kemanusiaan manusia secara seutuhnya baik secara moril, maupun materiil yang dalam hal ini sering diistilahkan sebagai martabat, atau apa yang disebut dengan hak-hak asasi manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah mengeluarkan suatu regulasi untuk merealisasikan prinsip dan tujuan tersebut melalui Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutanya disebut Undang-Undang Bantuan Hukum). Substansi dari undang-undang tersebut mengharuskan para penegak hukum terutama advokat sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat) untuk memberikan bantuan hukum bagi setiap warga negara saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Amanat dari konstitusi tersebut ditindak lanjut dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana dalam Undang-Undang ini mengenai peluang terhadap warga negara yang sedang diatur ketentuan perlindungan hak menjalani proses hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dengan klasifikasi penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022. Bantuan ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. 619 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi. Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.

Pemberian bantan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum dilakukan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan lingkup permasalahan hukum yang dapat diberikan bantuan hukum adalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.

Beberapa permasalahan yang dihadapi para instansi dan lembaga terkait dengan pemberian bantuan bagi masyarakat miskin diantaranya adalah sulitnya memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau adanya dorongan untuk tidak didampingi oleh Penasehat Hukum karena ketakutan akan hukuman yang justru lebih berat bila didampingi (pidana), dan sebagainya. Disamping itu juga belum sangat rincinya pengaturan kriteria miskin sehingga menimbulkan bermacam-macam penafsiran, untuk itu diperukanya pengaturan terkait status miskin. Hal ini agar pelaksana di lapangan memiliki panduan yang tegas dalam menentukan penerima bantuan hukum yang akan ditangani.

Selanjutnya juga terdapat problematika terkait dengan keterbatasan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum yang dialokasikan kepada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM sangat membutuhkan peran serta dari pemerintah daerah. Adanya keterbatasan anggaran yang ada dan perlunya peran serta pemerintah daerah untuk mendukung anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat dialokasikan dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undanag Bantuan Hukum Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), bahwa daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dan ditetapkan dengan Perda.

Berdasarkan penjelasan di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam dan mencoba untuk menganalisis permasalahan terkait bagaimana penerapan pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Oleh karena itu, judul penelitian yang diangkat adalah PROBLEMATIKA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA.

 

 

 

 Permasalahan dan Ruang Lingkup

Permasalahan

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, yang menjadi permasalahan dalam pembahasan ini adalah:

Bagaimana Problematika Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia?

Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin?

Ruang Lingkup

Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, batasan ruang lingkup permasalahan yang dibahas dalam penulisan penelitian ini adalah Problematika Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia.

 Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dilaksanakannya penulisan ini adalah:

Untuk menganalisis dan memahami mengenai Problematika Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Indonesia.

Untuk menganalisis dan memahami penerapan peran Pemerintah Daerah dalam memberikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin.

Kegunaan Penelitian

Penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara teoritis maupun secara praktis, yaitu:

Secara teoritis, diharapkan penulisan ini dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu hukum pada umumnya, ilmu hukum pidana, dan khususnya terhadap permasalahan hukum yang terkait dengan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin.

Secara praktis, hasil penulisan ini diharapkan dapat menjadi tambahan literatur bagi masyarakat luas pada umumnya dan bagi praktisi hukum pada khususnya, serta memberikan masukan dan informasi kepada pihak-pihak dan lembaga terkait.

 Kerangka Pemikiran 

Setiap penulisan mempunyai kerangka teoritis yang menjadi pedoman, dan bertujuan untuk mengidentifikasi terhadap dimensi sosial yang relevan oleh penulis. Kerangka teoritis merupakan susunan dari beberapa anggapan, pendapat, cara, aturan, asas, keterangan sebagai satu kesatuan yang logis yang menjadi acuan, landasan dan pedoman untuk mencapai tujuan dalam penulisan atau penulisan.

Kerangka Teori

Teori Tujuan Hukum

Penulis menggunakan teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch. Teori yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dikenal sebagai tiga nilai dasar hukum yang meliputi keadilan (filosofis), kepastian hukum (yuridis), dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis). Peran hukum dalam persoalan keadilan adalah mewujudkan ide keadilan ke dalam bentuk konkret agar dapat memberi manfaat bagi hubungan antar manusia Selain apa yang telah Gustav Radbruch ajarkan mengenai tiga nilai keadilan diatas, bahwa Herman J.Pietersen juga menyatakan tujuan dari hukum adalah to serve jusctice, to preserve society’s systemic integrity and stability and, utimately, to promote the general good, well- being.

Pemidanaan terhadap wajib pajak badan haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Dalam negara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Teori Gustav Radbruch apabila dihubungkan dengan konsep negara hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejalan dengan tiga nilai dasar hukumnya yang meliputi keadilan (filosofis), kepastian hukum (juridis), dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis). Pemberian sanksi baik pidana penjara denda dan atau sanksi administratif kepada pelanggar wajib pajak badan tentunya juga garu memenuhi unsur suatu keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. 

Teori Keadilan

Keadilan dalam literatur sering diartikan sebagai suatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan. Secara umum dikatakan bahwa orang yang tidak adil adalah orang yang tidak patuh terhadap hukum (un-lawful, lawless) dan orang yang tidak fair (un-fair), maka orang yang adil adalah orang yang patuh terhadap hukum (law-abiding) dan fair. Karena tindakan memenuhi/mematuhi hukum adalah adil, maka semua tindakan pembuatan hukum oleh legislatif sesuai dengan aturan yang ada adalah adil. Tujuan pembuatan hukum adalah untuk mencapai kemajuan kebahagiaan masyarakat. Maka, semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebaha-giaan masyarakat adalah adil.

Keadilan sebagai bagian dari nilai sosial memiliki makna yang amat luas, bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial. Suatu kejahatan yang dilakukan adalah suatu kesalahan. Namun apabila hal tersebut bukan merupakan keserakahan tidak bisa disebut menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya suatu tindakan yang bukan merupakan kejahatan dapat menimbulkan ketidakadilan. Ukuran keadilan sebagaimana disinggung di atas sebenarnya menjangkau wilayah yang ideal atau berada dalam wilayah nya, dikarenakan berbicara masalah keadilan, berarti sudah dalam wilayah makna yang masuk dalam tataran filosofis yang perlu perenungan secara mendalam sampai hakikat yang paling dalam, bahkan Hans Kelsen menekankan pada filsafat hukum Plato, bahwa keadilan didasarkan pada pengetahuan perihal sesuatu yang baik. 

Keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hukum itu sendiri, di samping kepastian hukum dan kemanfaatan. Mensikapi adanya beberapa permasalahan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang kemudian dituangkan dalam beberapa putusan hakim, sehingga membawa pada satu perenungan bahwa terminologi keadilan yang notabene ada dalam kajian filsafat dapatkah di- jadikan sebagai bagian utama dalam pencapaian tujuan hukum, mengingat konsep keadilan yang bersifat abstrak sehingga diperlukan pemahaman dalam filsafat ilmu hukum yang akan menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis sehingga dapat membangun hukum yang sebenarnya.

Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama.Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip-prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antarbangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi, serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

Menurut Aristoteles keadilan adalah keutamaan dan ini bersifat umum. Theo Huijbers menjelaskan mengenai keadilan menurut Aristoteles di samping keutamaan umum, juga keadilan sebagai keutamaan moral khusus, yang berkaitan dengan sikap manusia dalam bidang tertentu, yaitu menentukan hubungan baik antara orang-orang, dan keseimbangan antara dua pihak. Ukuran keseimbangan ini adalah kesamaan numerik dan proporsional. Hal ini karena Aristoteles memahami keadilan dalam pengertian kesamaan. Sedangkan menurut Thomas Hobbes keadilan ialah suatu perbuatan dapat dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa keadilan atau rasa keadilan baru dapat tercapai saat adanya kesepakatan antara dua pihak yang berjanji. Perjanjian disini diartikan dalam wujud yang luas tidak hanya sebatas perjanjian dua pihak yang sedang mengadakan kontrak bisnis, sewa-menyewa, dan lain-lain. Melainkan perjanjian disini juga perjanjian jatuhan putusan antara hakim dan terdakwa, peraturan perundang- undangan yang tidak memihak pada satu pihak saja tetapi saling mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan publik.

Berdasarkan uraian diatas, maka alur pikir pada penulisan penelitian ini digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Metode Penelitian

Metode penelitian hukum merupakan suatu cara yang sistematis dalam melakukan sebuah penelitian. Metode penelitian ini dilakukan dalam memperoleh data yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya. Penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu dengan jalan menganalisanya. 

Jenis Penelitian

Jenis Penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris:

Penelitian dengan penggunaan metode normatif merupakan tipe penelitian dengan analitis deskriptif, yang mana salah satunya terdapat data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, artikel dan situs internet. Dalam jenis penelitian secara yuridis normatif dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research), yaitu mempelajari teori-teori dan konsep-konsep serta pandangan-pandangan untuk memperoleh data sekunder dengan cara menghubungkan peraturan-peraturan tertulis pada buku-buku hukum yang erat kaitanya dengan permasalahan dalam penulisan penelitian ini.

Jenis Penelitian secara yuridis empiris yaitu, pendekatan secara langsung untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan cara melihat kenyataan secara langsung berdasarkan informasi dan penulisan lapangan serta wawancara dengan beberapa narasumber yang berkompeten menjawab permasalahan dalam penulisan tesis ini. Pendekatan yuridis empiris adalah upaya untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman dari permasalahan berdasarkan realitas. Metode penelitian seperti ini biasa dikenal dengan istilah metode penulisan secara empiric library, yaitu prosedur penulisan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.

Sumber dan Jenis Data

Sumber data adalah benda, hal atau orang tempat data atau variabel melekat yang dipermasalahkan. Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer dan data sekunder:

Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian lapangan berupa pengamatan dan wawancara yang berhubungan dengan judul penelitian yang dibahas.

Data sekunder yaitu, data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang diurut berdasarkan hierarki, antara lain:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; dan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks yang ditulis oleh ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan topik penulisan.

Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, karya ilmiah, bahan seminar serta jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penulisan yang dilakukan.

Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan data

Prosedur Pengumpulan Data

Pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan.

Studi Kepustakaan

Studi kepustakaan dilakukan dengan cara membaca, mencatat dan mengutip buku-buku dan referensi serta menelaah perundang–undangan juga dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan penulisan ini. Metode ini dilakukanguna memperoleh data sekunder.

Studi lapangan

Studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara para narasumber atau responden. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan menyiapkan pertanyaan terlebih dahulu, jawaban diberikan secara lisan dan terbuka. Metode ini dilakukan guna memperoleh data primer.

Pengolahan Data

Data yang telah diperoleh dari penulisan kemudian semua data diseleksi dan diolah, kemudian dianalisa secara deskriptif dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Editing yaitu pengolahan data dilakukan dengan cara memeriksa dan menelitidata yang telah diperoleh apakah telah cukup atau masih memiliki kekurangan serta apakah data tersebut telah sesuai dengan permasalahan yang ingin diteliti

Interpretasi yaitu menghubungkan, membandingkan serta mendeskripsikan data ke dalam bentuk uraian, untuk kemudian dianalisis untuk memperoleh jawaban dari permasalahan

Sistimatisasi data yaitu data yang telah diuraikan tadi kemudian dilakukan penyusunan dan penempatan pokok–pokok bahasan secara sistimatis.

Analisis Data

Data yang telah diperoleh sebagai hasil penulisan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu menggambarkan kenyataan-kenyataan yang ada berdasarkan penulisan yang telah dilakukan kemudian dikemukakan dalan bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data. Setelah analisis data dilakukan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode induktif guna menjawab permasalahan berdasarkan penulisan.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Abduh, Rachmad, and Faisal Riza. "Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama." EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 4.2 (2018). 23-43

Abdul Kadir Muhammad, “Hukum dan Penulisan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 73

Agus Triono , Rodhi Agung Saputra, The “No Viral No Justice” Paradigm In Getting Access To Justice In Indonesian Community, IOSR Journal Of Humanities And Social Science, 27.8, (2022), 50-55

Amin, Subhan. "Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat." El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 8.1 (2019): 1-10.

Angga, Angga, and Ridwan Arifin. "Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia." DIVERSI: Jurnal Hukum 4.2 (2019): 218-236.

Anthon F. Susanto, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Dekonstruktif)”, Jurnal Keadilan Sosial, Edisi 1 tahun 2010, hlm. 23

Arif, Andry Rahman. "Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 9.1 (2015).34-43

Baital, Bachtiar. "Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 3.2 (2016): 137-152.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung, 2013 hlm 67

Budijanto, Oki Wahju. "Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (Intensify Access of Law AIDS to the Poor)." Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 16.4 (2017): 463-475.

Gayo, Ahyar Ari. "Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20 (2020): 409-432.

Hans Kelsen, General Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg , New York: Russel and Russel , 1991, dikuitip dari Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori Hans KelsenTentang Hukum,ctk. Kedua , Konstitusi Press, Jakarta, 2012, hlm 39-40

Hariyanto, Hariyanto. "Peran LBH Kampus di PTKIN dalam Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin." Al-'Adl 10.1 (2017): 68-83.

Kusumawati, Mustika Prabaningrum. "Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin." Arena Hukum 9.2 (2016): 190-206.

Maroni, “Construction of The Bureaucratic Criminal Justice Based on The Public Service”, South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 7/4 (2015), hlm. 33

----------, Nenny Dwi Ariani, “Human Rights Enforcement Through The Implementation of Public Service-Based Criminal Justice”, Proceedings of The International Conference on Environmental and Technology of Law, Business and Education on Post Covid 19, ICETLAWBE 2020, 26 September 2020, Bandar Lampung, Indonesia, hlm. 2

---------, Nenny Dwi Ariani, “Humanistic Criminal Law Enforcement to Achieve Spiritual Justice, Journal Legal, Ethical and Regulatory Issues, 21/2 (2018), hlm. 1

--------, Sopian Sitepu, Nenny Dwi Ariani, “Humanistic Law Enforcement As The Application Of The Value Of Justice, Expediency And Legal Certainty Based On Pancasila, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22/4 (2019), hlm. 2

Maryanto, “Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 (1) tahun 2003, hlm. 52-54

Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017, hlm. 217-218

Rahmat, Diding, Gios Adhyaksa, and Anthon Fathanudien. "Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia." Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4.02 (2021): 156-163.