INSTRUKSI GUBERNUR No. 15 Tahun 1999 Tentang Penertiban Tempat-Tempat Usaha Rumah Makan, Perhotelan Pada Bulan Suci Ramadhan 1420 H Di Propinsi


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Penertiban Tempat-Tempat Usaha Rumah Makan, Perhotelan Pada Bulan Suci Ramadhan 1420 H Di Propinsi ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis INSTRUKSI GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia