KEPUTUSAN GUBERNUR No. 25 Tahun 1999 Tentang Penundaan Penggunaan Naskah Dinas Untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Penundaan Penggunaan Naskah Dinas Untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia