KEPUTUSAN GUBERNUR No. 12 Tahun 1991 Tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I : G/124/DSP/HK/1990 Tentang Tim Pengawas Pertunjukan Artis Hiburan Asing Di Daerah Provinsi Daerah Tingkat I .


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I : G/124/DSP/HK/1990 Tentang Tim Pengawas Pertunjukan Artis Hiburan Asing Di Daerah Provinsi Daerah Tingkat I . ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia