PERATURAN GUBERNUR No. 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-01-24 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 24 Januari 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia