KEPUTUSAN GUBERNUR No. 33 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pejabat-pejabat Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Cek Bilyet Giro Kas


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pejabat-pejabat Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Cek Bilyet Giro Kas ini ditetapkan dan diundangkan pada 2005-09-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 September 2005
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia