PERATURAN GUBERNUR No. 7 Tahun 2006 Tentang Memberlakukan Secara Mutandis P. Mendagri No.2 Tahun 2006 Tentang Penghitungan Dasar Penenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Memberlakukan Secara Mutandis P. Mendagri No.2 tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar penenaan Pajak Kendaraan bermotor Dan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2006-04-06 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 06 April 2006
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama