PERATURAN GUBERNUR No. 7 Tahun 2007 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2007


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2007 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2007-03-01 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 01 Maret 2007
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama