PERATURAN GUBERNUR No. 10 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur Dalam Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian PNS Dan Pemberi Kuasa Penandatangan Di Bidang Kepegawaian Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum
2007pg0018010.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan PERATURAN GUBERNUR
Nomor 10
Judul Peraturan PERATURAN GUBERNUR No. 10 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur Dalam Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian PNS Dan Pemberi Kuasa Penandatangan Di Bidang Kepegawaian Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis PERGUB
Tahun Terbit 2007
Tanggal Penetapan 12 Januari 2007
Tanggal Pengundangan 12 Januari 2007
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung

Kategori Produk Hukum yang sama