PERATURAN GUBERNUR No. 12 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemakaman Jenazah Bagi Pejabat, Mantan Pejabat, Anggota DPRD Dan Mantan Pimpinan DPRD Dilingkungan Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemakaman Jenazah Bagi Pejabat, Mantan Pejabat, Anggota DPRD Dan Mantan Pimpinan DPRD Dilingkungan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2007-03-22 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 22 Maret 2007
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama