KEPUTUSAN GUBERNUR No. 48 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Staf Sekretariat DPRD Sebagai Pendamping Pimpinan Dewan, Komisi-Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, Panitia Musyawarah, Dan Pansus DPRD


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Staf Sekretariat DPRD sebagai Pendamping Pimpinan Dewan, Komisi-Komisi, Badan Kehormatan, Panitia Anggaran, Panitia Musyawarah, dan Pansus DPRD ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia