KEPUTUSAN GUBERNUR No. 180 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Penetapan Kinerja Instansi Pemerintah, Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 180 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Penetapan Kinerja Instansi Pemerintah, Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia