KEPUTUSAN GUBERNUR No. 145 Tahun 1991 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I G/063/B.III/HK/1991 Tanggal 21 Februari 1991 Tentang Pembentukan Tim Pembina Anggaran Penerimaan Dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) Provinsi Daerah Tingkakt I .


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 145 Tahun 1991 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I G/063/B.III/HK/1991 Tanggal 21 Februari 1991 Tentang Pembentukan Tim Pembina Anggaran Penerimaan Dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) Provinsi Daerah Tingkakt I . ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia