PERATURAN DAERAH No. 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Pada Perseroan Terbatas


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Pada Perseroan Terbatas ini ditetapkan dan diundangkan pada 2004-04-29 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 29 April 2004
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia