KEPUTUSAN GUBERNUR No. 320 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pen
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 320 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat yang Bertugas Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat yang Berwenang Menguji dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pen ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Tidak Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Fri, 23 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 21 Oct 2026