KEPUTUSAN GUBERNUR No. 389 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Gubernur G/138/B.III/HK/2008 Tentang Pembentukan Tim Penyuluh Dan Sekretariat Tim Pada KEgiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Tahun 2008


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 389 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Gubernur G/138/B.III/HK/2008 Tentang Pembentukan Tim Penyuluh Dan Sekretariat Tim Pada KEgiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Tahun 2008 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia