KEPUTUSAN GUBERNUR No. 144 Tahun 2009 Tentang Penetapan Besarnya Gaji, Tunjangan Dan Honorarium Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Tahun 2009


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 144 Tahun 2009 Tentang Penetapan Besarnya Gaji, Tunjangan Dan Honorarium Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Tahun 2009 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia