KEPUTUSAN GUBERNUR No. 230 Tahun 2009 Tentang Pemberian Honorarium Kepada Staf Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Dan Kehumasan Pada Bagian Protokol Biro Umum Sekretariat Daerah Biro Umum Sekretariat Daerah Yang Melaksanakan Tugas Pelayanan Keprotokolan Tahun 2009


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 230 Tahun 2009 Tentang Pemberian Honorarium Kepada Staf Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Dan Kehumasan Pada Bagian Protokol Biro Umum Sekretariat Daerah Biro Umum Sekretariat Daerah Yang Melaksanakan Tugas Pelayanan Keprotokolan Tahun 2009 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia