KEPUTUSAN GUBERNUR No. 231 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur G/75/B.V/HK/2009 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pajabat Yang Berwenang Menguji Dan Menand


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 231 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur G/75/B.V/HK/2009 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pajabat Yang Berwenang Menguji Dan Menand ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia