KEPUTUSAN GUBERNUR No. 356 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Supervisi Identifikasi Faktor Penyebab Belum Optimalnya Sumbangan Pihak Ketiga Dari Sektor Industri Kepada Pemerintah Tahun 2009


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 356 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Supervisi Identifikasi Faktor Penyebab Belum Optimalnya Sumbangan Pihak Ketiga Dari Sektor Industri Kepada Pemerintah Tahun 2009 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia