PERATURAN GUBERNUR No. 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 49 Tahun 2007 Tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Di Lingkungan Pemerintah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 49 Tahun 2007 Tentang Pedoman Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Di Lingkungan Pemerintah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis PERATURAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia