KEPUTUSAN GUBERNUR No. 493 Tahun 2014 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun Anggaran 2014


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 493 Tahun 2014 Tentang Penggantian Pejabat Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun Anggaran 2014 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia