KEPUTUSAN GUBERNUR No. 32 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Panitia, Narasumber, Moderator Dan Peserta Musda XIII Lembaga Pengembangan Tilawatil Our'an Tahun 2015


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Panitia, Narasumber, Moderator Dan Peserta Musda XIII Lembaga Pengembangan Tilawatil Our'an Tahun 2015 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia