KEPUTUSAN GUBERNUR No. 95 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa), Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (Ppspm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)/Dekonsentrasi Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kpa), Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (Ppspm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)/Dekonsentrasi Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia