KEPUTUSAN GUBERNUR No. 328 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Lamplran Keputusan Gubernur G/38/B.V/HK/2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PSPM), Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan Anggaran


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 328 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Lamplran Keputusan Gubernur G/38/B.V/HK/2015 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PSPM), Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Penerimaan Anggaran ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia