KEPUTUSAN GUBERNUR No. 76 Tahun 2016 Tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Tanah Milik Pemerintah Seluas 238 M2 Dan 258 M2 Serta Gedung Yang Terletak Di Jalan Pangeran Emir Muhammad Noor Gang Gelatik Kelurahan Sumur Putri Teluk Betung Utara Kota Bandar Untuk Rumah Pelindungan Trauma Center


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Tanah Milik Pemerintah Seluas 238 M2 Dan 258 M2 Serta Gedung Yang Terletak Di Jalan Pangeran Emir Muhammad Noor Gang Gelatik Kelurahan Sumur Putri Teluk Betung Utara Kota Bandar Untuk Rumah Pelindungan Trauma Center ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama