KEPUTUSAN GUBERNUR No. 588 Tahun 1991 Tentang Pencetakan Dan Penerbitan Stiker Tanda Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 588 Tahun 1991 Tentang Pencetakan Dan Penerbitan Stiker Tanda Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia