KEPUTUSAN GUBERNUR No. 102 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan


Deksripsi Produk Hukum
2016kg0018102.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 102
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 102 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2016
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung