KEPUTUSAN GUBERNUR No. 390 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 16 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Daerah 16 Tahun 2012


Deksripsi Produk Hukum
2016kg0018390.pdf

Deskripsi Belum Dibuat



Informasi Metadata Produk Hukum
Abstrak Abstrak Belum Diunggah
File Versi Bahasa Asing File Belum Tersedia
Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR
Nomor 390
Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 390 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 16 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Daerah 16 Tahun 2012
T.E.U. Provinsi Lampung
Singkatan Jenis KEPGUB
Tahun Terbit 2016
Tanggal Penetapan 25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan 25 Februari 2020
Subjek -
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Sumber Tidak ada sumber
Tempat Terbit Bandarlampung
Bidang Hukum -
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung