KEPUTUSAN GUBERNUR No. 389 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 2 Ayat (3) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Tengah 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 389 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Atas Pasal 2 Ayat (3) Huruf G peraturan Daerah Kabupaten Tengah 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama