KEPUTUSAN GUBERNUR No. 37 Tahun 1992 Tentang Jumlah Aparat Pemerintah Desa Yang Memperoleh Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD ) Dan Alokasi Dana ( Triwulan IV ) Tahun Anggaran 1991/1992 Se Propinsi Dati I


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 37 Tahun 1992 Tentang Jumlah Aparat Pemerintah Desa Yang Memperoleh Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa ( TPAPD ) Dan Alokasi Dana ( Triwulan IV ) Tahun Anggaran 1991/1992 Se Propinsi Dati I ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia