KEPUTUSAN GUBERNUR No. 379 Tahun 2019 Tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Berupa Tanah Seluas 6 (Enam) Hektar Yang Terletak Di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Selatan Kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 379 Tahun 2019 Tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Berupa Tanah Seluas 6 (Enam) Hektar Yang Terletak Di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Selatan Kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia