KEPUTUSAN GUBERNUR No. 635 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Penataan Ruas Jalan Di Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer 4 (JKP-4), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lingkungan Primer (JLING-P), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS) Dan Jala


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 635 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Penataan Ruas Jalan Di Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer 4 (JKP-4), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lingkungan Primer (JLING-P), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS) Dan Jala ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 25 Februari 2020
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia

Kategori Produk Hukum yang sama

JDIH Pemerintah Provinsi Lampung Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026