KEPUTUSAN GUBERNUR No. 635 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Penataan Ruas Jalan Di Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer 4 (JKP-4), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lingkungan Primer (JLING-P), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS) Dan Jala
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 635 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Penataan Ruas Jalan Di Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer 4 (JKP-4), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lingkungan Primer (JLING-P), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS) Dan Jala ini ditetapkan dan diundangkan pada 2020-02-25 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 25 Februari 2020 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026