Keputusan Gubernur No. 257 Tahun 2020 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/210/b.06/hk/2020 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (kpa), Pejabat Pembuat Komitmen (ppk), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (ppspm), Dan Bendahara Pengeluaran Angaran Pendapatan Dan Belanja Negara (apbn)/dekonsentrasi Pada Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020


Deksripsi Produk Hukum
2020kg0018257.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum