Keputusan Gubernur No. 393 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/178/b.06/hk/2020 Tentnag Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (kpa), Pejabat Pembuat Komitmen (ppk), Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (ppspm), Dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (apbn)/ Dekonsentrasi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020


Deksripsi Produk Hukum
2020kg0018393.pdf

Deskripsi Belum Dibuat

Informasi Metadata Produk Hukum