KEPUTUSAN GUBERNUR No. 34 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Kuas Pengguna Anggaran Pejabat Yangt Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Kuas Pengguna Anggaran Pejabat Yangt Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2012-12-01 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 01 Desember 2012 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Tue, 27 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026