KEPUTUSAN GUBERNUR No. 310 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Dalam Forum Mitra Praja Utama Se -Jawa, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur Tahun 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 310 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Dalam Forum Mitra Praja Utama Se -Jawa, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-10 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 10 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia