KEPUTUSAN GUBERNUR No. 327 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pendataan Dan Pemantauan Kegiatan Warga Negara Asing Di Provinsi Lampung Tahun 2011


Deksripsi Produk Hukum

Nomor 327 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pendataan Dan Pemantauan Kegiatan Warga Negara Asing Di Provinsi Lampung Tahun 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-28 di Bandarlampung

Informasi Produk Hukum
Abstrak Belum Diunggah
Jenis KEPUTUSAN GUBERNUR
Tanggal Diundangkan 28 Desember 2011
Sumber Tidak ada sumber
T.E.U Badan Provinsi Lampung
Status Produk Hukum Masih Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia