KEPUTUSAN GUBERNUR No. 497 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/87/B.V/HK/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011
Deksripsi Produk Hukum
Nomor 497 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/87/B.V/HK/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Berwenang Menguji Dan Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat SPM), Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2011-12-01 di Bandarlampung
Informasi Produk Hukum
| Abstrak | Belum Diunggah |
| Jenis | KEPUTUSAN GUBERNUR |
| Tanggal Diundangkan | 01 Desember 2011 |
| Sumber | Tidak ada sumber |
| T.E.U Badan | Provinsi Lampung |
| Status Produk Hukum | Masih Berlaku |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kategori Produk Hukum yang sama
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Thu, 22 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Tue, 27 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026
JDIH Pemerintah Provinsi Lampung
Diperbarui pada: Wed, 28 Oct 2026